Baperjakat Pemkab Nganjuk Teledor, Dua Kepala OPD Luput dari Pengukuhan

pemkab nganjuk
Gambar dokumentasi saat pelantikan dan pengukuhan 625 pejabat di lingkungan Pemkab Nganjuk oleh Bupati Taufiqurrahman, pada Jumat 30 Desember 2016 lalu di GOR Bung Karno Nganjuk (matakamera/foto:istimewa)
matakamera, Nganjuk – Pengukuhan dan pelantikan ratusan pejabat Pemkab Nganjuk dipenghujung tahun 2016 kemarin masih menyisakan masalah. Rupanya, dari 19 kepala organisasi perangkat daerah (OPD), ada dua kepala OPD yang tidak ikut dilantik atau dikukuhkan. Masing-masing adalah Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Zabanudin dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Soekonjono.

Matakamera.net belum memperoleh penjelasan resmi terkait alasan luputnya pengukuhan dua kepala OPD tersebut. Namun menurut informasi dari internal Pemkab Nganjuk, tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Pemkab Nganjuk ragu-ragu menentukan sikap. Tim yang terdiri dari unsur Sekda, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Inspektorat dan Kabag Organisasi Setda Nganjuk itu dikabarkan membuat kesimpulan sendiri, bahwa Dispendukcapil dan BPBD memiliki kekhususan dan garis koordinasi tersendiri dengan pemerintah pusat, termasuk urusan mutasi dan pelantikan/pengukuhan pejabatnya.

Terkait hal itu, Kepala BPBD Soekonjono sebagai salah satu pejabat yang luput dikukuhkan menyebut ada keteledoran yang dilakukan Baperjakat.  Menurut Soekonjono yang merujuk Undang-undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, seluruh pejabat berdasarkan aturan Sususan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru harus dilantik atau dikukuhkan ulang, baik itu yang posisinya dipindah atau tetap di jabatan lama. “Contohnya seperti saya dan Kepala Dispendukcapil yang posisinya tetap, seharusnya dikukuhkan ulang,” lontar Soekonjono.

Soekonjono menjelaskan, bahwa surat keputusan (SK) pelantikannya yang lama sudah tidak berlaku, dengan munculnya SOTK baru sesuai UU 23/ 2014 tentang pemerintah daerah dan PP 18/2016 tentang perangkat daerah. “Karena saya tidak dikukuhkan, maka sekarang sama saja saya tidak memiliki kewenangan apapun di BPBD,” ujar mantan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Nganjuk itu.

Karena itu pula, sampai hari kerja pertama di tahun 2017 ini, Selasa 3 Januari 2016, Soekonjono bersikeras tidak menandatangani berkas atau dokumen selama belum ada kejelasan status jabatan. (ab)
(Panji Lanang Satriadin)
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System