Sudah Lewat Sebulan, KPK Belum Menahan Bupati Taufiqurrahman

bupati nganjuk
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah dan Komisioner KPK Laode Syarif, dalam konferensi pers pengungkapan salah satu kasus korupsi yang baru ditangani, 31 Desember 2016 di Jakarta (matakamera/foto:kpk-ri)
Selasa, 3 Januari 2017

matakamera, Nganjuk – Sampai hari ini, Selasa 3 Januari 2017, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melakukan penahanan terhadap Bupati Nganjuk Taufiqurrahman. Padahal, sang bupati telah resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi APBD Nganjuk 2009-2015 sejak awal Desember 2016, atau sudah lewat sebulan yang lalu.

Penetapan tersangka itu berjarak seminggu dengan agenda susulan berupa penggeledahan KPK di beberapa lokasi, di wilayah Kabupaten Nganjuk dan Jombang, terkait kasus ini. Penggeledahan dilakukan pada 5 Desember 2016 sampai 8 Desember 2018 lalu, dengan menyita banyak dokumen APBD hingga barang-barang mewah milik Bupati Taufiq.

Selebihnya, sampai saat ini bupati yang juga Ketua DPC PDIP Nganjuk itu masih bisa menghirup udara bebas. Hanya saja, dia nyaris tidak pernah lagi tampak di kantor Pendopo Pemkab Nganjuk. Bupati Taufiq terakhir muncul saat melantik ratusan pejabat Pemkab  Nganjuk hasil mutasi besar-besaran pada 30 Desember 2016, di GOR Bung Karno Begadung.

Beberapa waktu lalu, Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menjelaskan, bahwa Bupati Taufiqurrahman memang belum saatnya ditahan. “Sementara belum ada ketentuan penahanan. Tapi TFR (Taufiqurrahman, red) sudah dicegah bepergian ke luar negeri,”ujar Febri, saat dikonfirmasi 11 Desember 2016.

Pria yang pernah aktif di Indonesia Corruption Watch (ICW) itu mengaku belum bisa bicara banyak, soal perkembangan penyidikan KPK saat ini. Namun, dia membenarkan bahwa pengembangan kasus masih sangat dimungkinkan, termasuk peluang tersangka baru selain Bupati Taufiq.

Untuk diketahui, Bupati Taufiqurrahman menjadi tersangka KPK terkait perkara gratifikasi/suap, dan dugaan keikutsertaannya mengatur sejumlah proyek APBD Nganjuk 2009-2015. Dia dijerat pasal 12 huruf i dan pasal 12 B, Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ab)
(Panji Lanang Satriadin)

Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System