Terima Hadiah Proyek Infrastruktur Nganjuk, Taufiqurrahman Kembali Jadi Tersangka KPK

Jubir KPK Febri Diansyah menggelar konferensi pers penetapan tersangka Taufiqurrahman, terkait kasus gratifikasi proyek fisik di Kabupaten Nganjuk, Jumat 15 Desember 2017 (matakamera/dok)
Jumat 15 Desember 2017 ||
Edited by Panji Lanang Satriadin

matakamera, Jakarta  -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjerat Bupati nonaktif Nganjuk Taufiqurrahman dan menetapkannya sebagai tersangka.

Kali ini untuk perkara dugaan gratifikasi.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Taufiq sekurang-kurangnya menerima gratifikasi Rp 2 miliar dari kontraktor pembangunan infrastruktur di wilayah Kabupaten Nganjuk.

"Masing-masing Rp 1 miliar terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Nganjuk tahun 2015, dan juga diduga menerima dari pemberian-pemberian lainnya terkait mutasi, promosi jabatan di lingkungan Kabupaten Nganjuk dan fee proyek-proyek di Kabupaten Nganjuk tahun 2016-2017," ujar Febri Diansyah di Gedung KPK, Jumat 15 Desember 2017.

KPK telah menyita dua unit mobil milik mantan Ketua DPC PDIP itu, yakni satu unit Jeep Wrangler Sahara 4D tahun 2012 warna abu-abu dan satu unit mobil Smart Fourtwo warna abu-abu tua.

KPK Cekal Istri Taufiq hingga Kades Sidoharjo

Dalam kasus gratifikasi ini, KPK telah melakukan pencegahan (cekal) terhadap lima orang untuk bepergian ke luar negeri selama 6 bulan, sejak 27 Oktober 2017. 

Kelima orang tersebut adalah istri Taufiq yang juga Sekda Kabupaten Jombang Ita Triwibawati, Nurrosyid Husein Hidayat (PNS Nganjuk), Ahmad Afif (swasta), Syaiful Anam (Kades Sidoharjo, Tanjunganom) dan Sekar Fatmadani (PNS Nganjuk).

Taufiq terjerat operasi tangkap tangan (OTT) pada 25 Oktober 2017 dengan barang bukti uang Rp 300 juta. Uang tersebut diduga terkait jual beli jabatan di lingkungan Kabupaten Nganjuk.(ab/2017)
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System