Korupsi Rp 651 Juta, Mantan Kades Sugihwaras Ditahan

Heri Indiyanto, mantan Kades Sugihwaras, tampak mengenakan rompi merah dan menutupi wajahnya, saat digiring menuju Rutan Klas II-B Nganjuk, Senin sore 16 Desember 2019 (foto : ist)

Senin 16 Desember 2019
by Panji Lanang Satriadin

matakamera, Nganjuk - Heri Indiyanto, mantan Kepala Desa (Kades) Sugihwaras, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, ditahan oleh Satgas Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, Senin sore 16 Desember 2019.

Heri sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, atas kasus korupsi APBDes tahun 2017.

Dengan pengawalan ketat petugas kejaksaan, Heri dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas II-B Nganjuk, sekitar pukul 16.00 WIB.

"Kami panggil pertama kali, yang bersangkutan (Heri) tidak datang. Berikutnya, pada panggilan yang kedua hari ini (16/12), yang bersangkutan bersedia datang untuk diperiksa sebagai tersangka. Setelah menjalani pemeriksaan, langsung ditahan," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Nganjuk Eko Wahyu Prayitno, yang memimpin proses penahanan terhadap sang mantan kades.

Eko menerangkan, penyelewengan uang negara dilakukan oleh tersangka Heri, saat masih aktif menjabat Kades Sugihwaras. Yakni, dengan merekayasa proyek fisik APBDes 2017.

"Item pekerjaannya ada dua, yaitu pavingisasi di salah satu dusun di Desa Sugihwaras, dan pekerjaan pengerasan jalan," urai Eko.

Proyek tersebut dikerjakan tidak sesuai prosedur. Antara lain dengan melakukan mark-up nilai anggaran, hingga pelaksanaannya yang dikerjakan sendiri oleh tersangka selaku kades saat itu.

Dari penyelewengan proyek fisik bernilai pagu Rp 980 juta tersebut, Eko menyebut kerugian negaranya sebesar Rp 651 juta.

Tersangka Heri dibidik dengan pasal 2 dan pasal 3, Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Pasal 2 menyebutkan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Sedangkan pasal 3 menyebutkan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Untuk diketahui, pada akhir Desember 2018 lalu, sejumlah warga Desa Sugihwaras sudah pernah melaporkan Kades Heri ke Kejari Nganjuk. Yakni, terkait dugaan penyelewengan dana desa 2017 dan 2018, untuk beberapa kegiatan fisik.

Salah satunya adalah kegiatan proyek infrastruktur pavingisasi, di Dusun Nglimbir, Desa Sugihwaras.

Heri diketahui juga sempat mencalonkan diri lagi sebagai Kades Sugihwaras, pada pilkades serentak 2019. Sayangnya dia gagal, setelah dikalahkan oleh calon lain.
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System