DPRD Sarankan Gugat Lelang Proyek 7 M Puskesmas Berbek

Suasana rapat hearing membahas polemik lelang proyek Puskesmas Berbek senilai 7 miliar, yang digelar di DPRD Nganjuk, Kamis 30 Juli 2020

Sabtu 1 Agustus 2020
by Panji Lanang S

matakamera, Nganjuk – Proses lelang proyek Puskesmas Induk Berbek, yang bersumber dari DAK Fisik Reguler Yankes Dasar 2020 senilai Rp 7 Miliar, terus menuai polemik.

Yang terbaru, perwakilan rekanan peserta lelang dan forum jasa konstruksi mengadu kepada DPRD Nganjuk, dalam rapat hearing yang digelar Kamis siang 30 Juli 2020.

Dalam forum yang difasilitasi Komisi III dan Komisi IV DPRD Nganjuk tersebut, juga dihadiri oleh pokja lelang, ULP, serta Dinas Kesehatan Pemkab Nganjuk, untuk melakukan klarifikasi. Aspirasi para pihak terkait didengarkan serta ditanggapi secara langsung oleh anggota Komisi III dan IV yang membidangi masalah ini. 

Perwakilan rekanan peserta lelang maupun forum jasa konstruksi mempertanyakan mekanisme lelang hingga akhirnya diputuskan melakukan langkah PL (Penunjukkan Langsung) oleh KPA. Mereka menilai adanya keganjilan dalam proses pengadaan barang dan jasa kali ini lantaran persyaratan terkesan dilebih-lebihkan, sehingga seolah-olah proyek ini merupakan proyek khusus yang memerlukan teknologi tinggi. Selain itu, penunjukkan langsung terhadap rekanan maupun konsultan pengawas yang berasal dari Kabupaten Ngawi, dinilai ada indikasi perbuatan melawan hukum.

“Persyaratan dalam proses lelang ini sepertinya sengaja dipersulit sehingga sulit untuk dipenuhi para peserta lelang. Padahal jika kami amati itu merupakan proyek pembangunan gedung biasa-biasa saja, bukan pembangunan kategori khusus yang memerlukan standart teknologi tinggi. Akhirnya yang ditunjuk juga rekanan dan juga konsultan pengawas yang itu-itu saja. Ini mengindikasikan adanya pengondisian proyek, sehingga patut diduga kuat adanya perbuatan melawan hukum,” ujar Heri Endarto, praktisi konstruksi di Kabupaten Nganjuk.

Pihak Pokja maupun perwakilan ULP yang hadir dalam forum tersebut menanggapi pernyataan para pemohon hearing. Mereka berpendapat jika sejauh ini pihaknya sudah melakukan proses lelang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Mereka juga membantah adanya pengondisian pemenang lelang dalam proyek ini.

“Tadi sudah kami jelaskan (dalam hearing), saya rasa sudah tidak ada yang perlu dijelaskan lagi,” kata Supardi, Ketua ULP usai hearing. Ia tak mau banyak berkomentar sambil bergegas berlalu meninggalkan lokasi rapat.

Sementara itu, anggota Komisi III dan IV DPRD Kabupaten Nganjuk, menyambut baik aspirasi yang disampaikan oleh para rekanan di Kabupaten Nganjuk. Mereka berharap untuk ke depan tidak ada lagi permainan dalam proses pengadaan barang dan jasa. Terlebih, wakil rakyat sangat berharap supaya warga Kabupaten Nganjuk menjadi prioritas, sehingga bisa mendulang PAD di wilayah sendiri. Anggota legislatif membenarkan jika rekanan maupun konsultan pengawas dari Ngawi itu sudah sering mengerjakan proyek besar di Kabupaten Nganjuk. 

“Patut diduga ada indikasi permainan atau pengondisian dalam proses lelang. Saya sudah cek ke alamat rekanan itu di Ngawi, ternyata tidak ada papan nama atau keterangan apapun, yang ada hanya tumpukan galon,” tandas Fauzi Irwana, Wakil Ketua Komisi III DPRD Nganjuk.

Lebih lanjut, para legislatif menyarankan kepada pemohon hearing untuk segera membawa permasalahan ini ke PTUN. Karena hanya PTUN yang bisa melakukan pembatalan kontrak dalam mekanisme lelang pengadaan barang dan jasa. Apalagi, sebelumnya di Kabupaten Nganjuk pernah ada masalah serupa yang dibawa ke jalur PTUN, dan pihak pemohon dinyatakan menang ketika itu.

“Proses lelang bermasalah seperti ini beberapa tahun lalu pernah ada dan dibawa ke jalur PTUN, alhamdulillah ketika itu pihak pemohon menang. Dalam hal ini pihak DPRD hanya bisa melakukan fungsi kontrol atau pengawasan. Setelah adanya kejadian ini, Komisi III dan IV akan lebih ketat dengan sering melakukan sidak,” ujar Raditya Harya Yuangga, Wakil Ketua DPRD Nganjuk yang memimpin jalannya hearing.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk Achmad Noeroel Cholis mengaku sejak awal telah meminta agar proses lelang berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia menyebut, setelah dua kali lelang ternyata tidak didapat hasil, sehingga dilakukan PL (Penunjukkan Langsung) karena waktu yang semakin mepet dan juga bangunan gedung sangat dibutuhkan. 

“Ketika dua kali lelang tidak menemui hasil, kami minta masukan kepada ULP untuk memberikan penyedia jasa yang memenuhi kualifikasi. Dari beberapa nama yang disodorkan, kebetulan ada yang pernah mengerjakan di Dinkes dan kita tahu hasilnya. Kami minta hasilnya harus berkualitas, dari (nama-nama penyedia) yang disodorkan ULP, kami menunjuk satu,” paparnya.

Disinggung perihal adanya rencana membawa kasus ini ke ranah PTUN, Noer Cholis menghargai serta mempersilahkan pihak terkait untuk mengambil langkah tersebut. Pembangunan gedung Puskesmas ini memang hanya bangunan biasa yang tidak masuk kategori khusus, tetapi menurutnya kualitas harus diutamakan lantaran menyangkut dengan pelayanan kesehatan.

“Pertimbangan kita memilih (rekanan dan konsultan pengawas) dari Ngawi, karena itu berdasarkan referensi dari ULP. Hasilnya pernah kita lihat ternyata baik dan tidak ada masalah,” pungkas Noeroel Cholis. 
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System