Heboh Dugaan Korupsi Masif Proyek Dana Kelurahan di Nganjuk

Plt Camat Nganjuk Hariyanto, saat dikonfirmasi wartawan Rabu 25 November 2020
Rabu 25 November 2020

matakamera, Nganjuk - Tak hanya dana desa (DD) yang rentan penyelewengan. 'Saudara'-nya, program dana kelurahan (dakel), rupanya juga menjadi ajang praktik korupsi.

Di Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, pelanggaran pengelolaan uang negara tersebut bahkan dilakukan secara terang-terangan, di banyak kelurahan.

Praktisi hukum LKHP Nganjuk, Wahju Priyo Djatmiko menyebut, pihaknya telah mengantongi bukti dugaan korupsi secara masif yang dilakukan oleh sejumlah kepala kelurahan di wilayah Kecamatan Nganjuk Kota.

"Dari data penggunaan dana bantuan kelurahan yang bersumber APBN 2020 sebesar Rp 350 juta per kelurahan, digunakan untuk beberapa pekerjaan fisik. Dalam pengerjaannya, ternyata dikerjakan oleh pihak ketiga, CV. Hal itu menabrak Permenkeu, yang seharusnya dikerjakan secara swakelola oleh warga sendiri," terang Wahju, dikonfirmasi Rabu 25 November 2020.

Ia mengklaim memiliki data akurat, bahwa mayoritas dari 13 kelurahan di Kecamatan Nganjuk melakukan modus menggunakan pihak ketiga dalam pelaksanaan kegiatan fisik. Bahkan, antara satu kelurahan dengan kelurahan lainnya ada kesamaan CV yang mengerjakan.

"Sehingga, terindikasi kuat adanya korupsi secara masif, dan sudah berlangsung lama," imbuh Wahju.

Wahju menyebut beberapa contoh temuannya, antara lain di Kelurahan Jatirejo, pembangunan drainase senilai Rp 160 juta dikerjakan oleh CV Tirta Utama. Lalu proyek pavingisasi senilai Rp 32 juta dikerjakan oleh CV Arif Trijaya.

Rupanya, CV yang disebut terakhir ini juga mengerjakan proyek pavingisasi di Kelurahan Cangkringan dengan anggaran Rp 40 juta.

Menurut Wahju, praktik serupa juga ditemukan di kelurahan-kelurahan lain, yang juga menggunakan CV sebagai pihak ketiga.

"Bahwa seharusnya dana kelurahan dalam pengelolaannya sudah diatur oleh Permenkeu Nomor 49 tahun 2016, tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran dan Pnggunaannya, yang seharusnya dalam pengerjaannya di sewakelolakan, bukan di pihak ketigakan," urainya.

Dari temuan ini, Wahju menyebut terjadi perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh kepala kelurahan. Ia juga mencurigai adanya upeti atau commitment fee proyek dan ada benang merah kepentingan dari pimpinan yang lebih tinggi.

"Kami meyakini ada kerugian negara dari modus dan praktik semacam ini," ujar Wahju.

Salah satu Kepala Kelurahan di Kecamatan Nganjuk Kota, yang enggan namanya disebut, mengakui bahwa pihaknya sengaja menggandeng CV dalam pekerjaan proyek fisik dana kelurahan. Hal itu diakuinya karena pertimbangan kondisi. Menurutnya, jika dikerjakan sendiri oleh warga maka pekerjaannya justru akan bermasalah.

"Karena untuk pekerjaan fisik tertentu memang membutuhkan pihak profesional yang sudah ahli di bidangnya, masyarakat awam tidak bisa," ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, plt Camat Nganjuk Hariyanto mengatakan, pihaknya meyakini permasalahan ini hanyalah kesalahan persepsi.

"Insya Allah tidak ada itu korupsi di teman-teman kelurahan. Karena semua ada aturan main. Saya yakin mereka (para kepala kelurahan) sudah memahami aturan tersebut," ujar Hariyanto, Rabu 25 November 2020.

Menurutnya, program dana kelurahan adalah bantuan dari pemerintah pusat, di mana dalam teknis pengelolaannya sudah dilengkapi dengan petunjuk yang jelas.

"Tidak ada yang melarang (pekerjaan dana kelurahan diserahkan ke CV, red). Itu dibolehkan, dan saya yakin teman-teman (kepala kelurahan) sudah mempelajari aturannya. Insya Allah tidak ada korupsi. Kalau toh masih ada kekurangan di lapangan, nanti kita cek lagi mengenai permendagri, perbup, atau aturan lainnya yang membahas tentang teknis program ini," ujar mantan Camat Rejoso tersebut.

Ia juga berjanji akan mengklarifikasi dan mengajak berdiskusi para kepala kelurahan, untuk memastikan benar tidaknya terjadi pelanggaran hukum dalam pengelolaan dana kelurahan.

"Filosofi dari program dana kelurahan itu hampir sama dengan dana desa. Intinya ada pemberdayaan masyarakat. Jadi semi padat karya. Di satu sisi ada pekerjaan fisik yang dihasilkan, di sisi lain ada kesempatan kerja yang diberikan kepada masyarakat. Dua hal ini harus nyambung. Tapi karena ada alasan-alasan tertentu, sehingga teman-teman lurah menyerahkan pengerjaan kepada CV. Insya Allah tidak ada korupsi," pungkas Hariyanto.

Reporter : Panji Lanang S
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System