Korupsi Pembangunan Infrastruktur Desa, Mantan Kades Putren Sukomoro Ditahan Kejari Nganjuk

Mantan Kades Putren Nidi Basuki (rompi merah), saat akan ditahan oleh tim JPU Kejari Nganjuk di Rutan Polres Nganjuk, Senin sore (23/8)
Senin 23 Agustus 2021

matakamera, Nganjuk - Kejaksaan Negeri Nganjuk menerima pelimpahan tahap kedua, perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan infrastruktur Desa Putren, Kecamatan Sukomoro dari Satreskrim Polres Nganjuk pada Senin sore (23/8). Proyek tersebut merupakan program kegiatan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2015 silam.

Pada pelimpahan tahap kedua ini, tersangka berikut barang bukti diserahkan kepada tim jaksa sekaligus. Adapun tersangkanya adalah Nidi Basuki, Mantan Kades Putren, yang langsung ditahan oleh Kejari Nganjuk seketika itu juga, usai menjalani pemeriksaan.

Kasi Pidsus Kejari Nganjuk Andie Wicaksono mengatakan, terhadap penanganan perkara ini, akan ditangani oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nganjuk antara lain Andie sendiri, lalu Sri Hani Susilo, dan sejumlah JPU lainnya.

"Dalam penerimaan tersangka dan barang bukti telah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan barang nukti oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nganjuk yang didampingi oleh Penasehat hukum tersangka," kata Andie dalam keterangan pers Senin sore (23/8).

Sesuai prosedur, lanjut Andie, terhadap tersangka terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan termasuk dilakukan rapid test antigen oleh tim medis dari RS Bhayangkara Nganjuk. Hasilnya, tersangka Nidi dalam keadaan sehat dan non reaktif, alias negatif Covid-19.

Lebih lanjut Andie menjelaskan, tersangka Nidi langsung ditahan sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT- 308 / M. 5. 31/ Ft. 1/ 08/ 2021 tanggal 23 Agustus 2021, selama 20 hari ke depan. Yakni sejak tanggal 23 Agustus 2021 sampai 12 September 2021. Penahanan dilakukan di Rutan Polres Nganjuk.

"Penahanan terhadap tersangka tersebut dilakukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Nganjuk dengan alasan menimbulkan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, " ujar Andie.

Ia juga menjelaskan, tersangka Nidi diduga melakukan tindak pidana korupsi, seperti disebutkan dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Reporter : Panji LS
Editor : Rifai Abror
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System