Kejari Nganjuk Rapat Evaluasi Pendampingan Hukum PSN Bendungan Semantok, Tugu dan Bagong

Kasi Datun Kejari Nganjuk Boma Wira Gumilar saat mengikuti rapat evaluasi pendampingan hukum PSN Bendungan, Rabu (8/9)
Rabu 8 September 2021

matakamera, Nganjuk - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk mengikuti rapat evaluasi pendampingan hukum proyek strategis nasional (PSN) tiga bendungan di Jawa Timur pada Rabu, 8 September 2021.

Ketiga proyek besar yang dimaksud yakni Pembangunan Bendungan Tugu dan Bagong di Trenggalek, dan Bendungan Semantok di Kabupaten Nganjuk.

Rapat digelar pukul 09.30 WIB secara virtual melalui zoom meeting, dihadiri oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Teguh Darmawan, SH.,MH beserta Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Nganjuk Boma Wira Gumilar, SH., MH beserta Tim, kepala seksi Perdata dan Tata Usaha kejaksaan Negeri Trenggalek Fiza Reza, SH., MH, kepala seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Trenggalek Basuki Arif, SH., MHum dan dari BBWS Brantas Dedy Yudha dan Denni Bayu.

Dalam keterangan tertulisnya, Kasi Datun Kejari Nganjuk Boma Wira Gumilar mengatakan, bahwa Bendungan Tugu,  Bagong dan Semantok merupakan proyek strategis nasional yang dicanangkan sendiri oleh Bapak Presiden Joko Widodo.

Di mana, pembangunan Bendungan Semantok diharapkan selesai dan akan diresmikan oleh Bapak Presiden tanggal 22 April 2022. Selanjutnya akan diresmikan secara bergiliran Bendungan Tugu dan Bendungan Bagong yang berada di wilayah Kabupaten Trenggalek.

"Bahwa terkait permasalahan hukum yang terjadi pada Pembangunan Bendungan Semantok, Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada KejaksaaanTinggi Jawa Timur sudah memberikan Legal Opinion (LO) kepada pihak BBWS Brantas.

Reporter : Panji LS
Editor : Rifai Abror
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System