Sekda Diperiksa terkait Dugaan Korupsi FS Bendungan Margopatut, DR Djatmiko: Kejari Nganjuk Sudah Punya Bukti Permulaan yang Cukup

Pakar hukum pidana DR Wahju Prijo Djatmiko di kantornya, Sabtu (11/7/2026)
Sabtu 11 Juli 2026

NGANJUK, matakamera.net - Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nganjuk, Nur Solekan, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi proyek review feasibility study (FS) Bendungan Margopatut Tahun Anggaran 2024 mendapat apresiasi dari kalangan akademisi.

Pakar hukum DR Wahju Prijo Djatmiko, menilai pemeriksaan terhadap Sekda memiliki arti penting karena jabatan tersebut juga melekat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Menurutnya, penyidik sedang berupaya mengurai proses lahirnya penganggaran proyek tersebut.

"Saya sangat mengapresiasi Kejari Nganjuk yang memperluas pemeriksaan terhadap Sekda sebagai Ketua TAPD. Dengan diperiksanya Ketua TAPD, alasan mengapa review FS Bendungan Margopatut dianggarkan pada tahun 2024 akan semakin jelas," ujar DR Djatmiko, Sabtu (11/7/2026).

Ia menjelaskan, dalam hukum pidana berlaku prinsip bahwa setiap dugaan tindak pidana harus dibuktikan dengan alat bukti yang kuat dan terang.

"Dalam hukum pidana ada asas incriminalibus probationes bedent esse luce clariores. Artinya dalam perkara pidana, pembuktian haruslah lebih terang daripada cahaya. Kalau nantinya ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, aparat penegak hukum harus mampu menunjukkan bukti-bukti yang jelas dan kuat," jelas DR Wahju.

Menurutnya, langkah Kejari yang telah membawa perkara ini ke tahap penyidikan menunjukkan penyidik telah mengantongi bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.

"Kalau statusnya sudah penyidikan, berarti aparat penegak hukum setidaknya telah memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup untuk mengembangkan perkara hingga menetapkan tersangka," katanya.

Meski demikian, DR Wahju enggan berspekulasi mengenai peluang Nur Solekan menjadi tersangka. Menurutnya, penentuan status hukum seseorang sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.

"Saya tidak berani berkomentar mengenai peluang seseorang menjadi tersangka karena itu ranah penyidik. Kalau memang tidak terlibat tentu harus dilindungi. Penyidik pasti bekerja berdasarkan pembuktian, termasuk menelusuri ada tidaknya penyalahgunaan wewenang maupun aliran dana dengan prinsip follow the money, follow the crime," ujarnya.

DR Wahju berharap Kejari Nganjuk dapat menuntaskan penyidikan secara profesional tanpa pandang bulu. Menurutnya, penegakan hukum terhadap dugaan korupsi penting dilakukan demi menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran negara yang bersumber dari uang rakyat.

"Ini momentum yang baik bagi Kejari Nganjuk untuk membuka secara tuntas perkara korupsi tanpa pandang bulu. Uang pajak yang dibayar masyarakat harus digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat, sehingga setiap dugaan penyimpangan harus diusut secara transparan dan profesional," pungkas DR Wahju.

Rif/Pas/2026
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar

Comments System