Keterangan Ahli Siber Forensik Bareskrim Disebut Untungkan Terdakwa Novi

Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman H bersama enam terdakwa lainnya saat dihadirkan di persidangan Senin (18/10) lalu di Pengadilan Tipikor Surabaya
Jumat 22 Oktober 2021

matakamera, Surabaya - Berselang empat hari usai sidang Senin (18/10/2021), agenda pemeriksaan saksi-saksi perkara korupsi Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidhayat kembali dilanjutkan pada Jumat (22/10/2021).

Saksi yang dihadirkan kali ini adalah Adi Setya, seorang ahli siber forensik dari Bareskrim Mabes Polri.

Kepada majelis hakim yang diketuai I Ketut Suarta, Adi mengaku diminta memeriksa barang bukti berupa dua unit telepon seluler yang disita aparat Bareskrim Mabes Polri saat menangkap terdakwa Novi.

"Di ponsel sitaan merek Vivo itu, saya menemukan akun dengan nama Izza. Juga didapati akun icloud bernama Novi," kata dia.

Berikutnya, saksi Adi Setya juga ditanya oleh Tis'ad Afriyandi, kuasa kukum Novi Rahman Hidhayat.

Tis'ad bertanya apakah nama Novi yang ditemukan dalam akun icloud adalah kliennya. Lalu Izza yang dimaksud adalah M Izza Muhtadin, ajudan Novi. Adi menyatakan tidak bisa memastikan siapa identitas di kedua akun yang ditemukannya.

"Saya tidak bisa menjelaskan siapa pemilik barang bukti. Itu kewenangan penyidik. Tugas saya hanya seputar data-data di dalamnya," jawab Adi Setya.

Tis'ad lalu bertanya kembali, apakah di dalam ponsel itu ditemukan data percakapan terkait dengan permintaan uang dari Bupati Novi atau melalui ajudannya Izza kepada orang lain?

"Tidak ditemukan percakapan seperti tersebut," ujar Adi Setya.

Ahli siber forensik Bareskrim Mabes Polri itu dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk Andie Wicaksono mendakwa Novi menyalahgunakan kekuasaannya, yakni dengan sengaja menerima uang dengan tidak menunaikan kewajibannya sebagai bupati dalam seleksi pengisian perangkat desa.

Bupati Novi Rahman Hidhayat bersama enam orang lainnya menjadi terdakwa usai terciduk aparat gabungan dari KPK dan Bareskrim Polri pada 9 Mei 2021, dalam dugaan tindak pidana korupsi jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk.

Kuasa hukum terdakwa Novi lainnya, Ade Dharma beranggapan keterangan ahli siber forensik Mabes Polri tersebut justru menguntungkan kliennya.

"Pernyataannya di persidangan yang paling penting, yakni dia tidak menemukan percakapan permintaan uang dari Bupati Novi terkait dengan perkara jual beli jabatan sebagaimana didakwakan JPU," pungkas dia.

(antara/jpnn/nji/rif)

Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System