Sabu 0,17 Gram Antarkan Pria Berbek Nganjuk ke Penjara

Kasi Humas Polres Nganjuk Inspektur Polisi Satu (Iptu) Supriyanto
Sabtu 23 Oktober 2021

matakamera, Nganjuk – SYT, 41, seorang pria asal Desa Bendungrejo, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk, diringkus tim Resmob Satreskoba Polres Nganjuk pada Sabtu dini hari (23/10/2021), lantaran diduga hendak menjual sabu-sabu.

Kasi Humas Polres Nganjuk, Iptu Supriyanto mengatakan, SYT ditangkap di halaman rumah salah satu warga di Desa Ngepeh, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, sekitar pukul 01.10 WIB.

Saat itu, kata Supriyanto, SYT diduga kuat hendak mengantarkan pesanan narkotika berwujud serbuk kristal putih tersebut ke seorang pembeli di desa setempat.

“Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk,” terang Supriyanto, Sabtu sore (23/10/2021).

Dari tangan SYT, lanjut Supriyanto, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip diduga berisi sabu seberat 0,17 gram, selembar grenjeng rokok, sebuah ponsel, dan sepeda motor Honda Vario warna hitam nopol AG 4465 UO.

Dini hari itu juga SYT digelandang ke Mapolres Nganjuk untuk menjalani pemeriksaan penyidik.

“Kepada penyidik, SYT mengaku bahwa paket sabu tersebut adalah pesanan temannya yang mengaku  bernama Didik warga Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk,” urainya.

Selain itu SYT juga mengaku, saat mengambil sabu tersebut, dia bersama temannya inisial Ron dan Breng Bre dari wilayah Kediri.

“Sayangnya, saat dihentikan petugas, seorang rekan pelaku tersebut berhasil melarikan diri,” imbuh Supriyanto.

SYT saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Nganjuk. Ia dijerat pasal 112 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Panji LS/Rifai Abror

Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System