Aktivis Tuding Bupati Akali Izin Tambang Emas di Banyuwangi

Aktivis Banyuwangi Amir Makruf Khan
Rabu 12 Januari 2022

matakamera, Banyuwangi - Dugaan terjadinya kerugian pendapatan negara dan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Banyuwangi, dalam praktek tambang Tumpang Pitu Banyuwangi terus disorot.

Perkara itu pertama kali diungkap oleh aktivis Banyuwangi Amir Makruf Khan. Ia bahkan berani menyebut negara mengalami kerugian triliunan rupiah.

Amir secara gamblang menyebut, mantan Bupati Abdullah Azwar Anas dan bupati saat ini, Ipuk Fiestiandani Azwar Anas sebagai pihak yang bertanggung jawab.

Semestinya, kata Amir, dari usaha tambang Tumpang Pitu tersebut, pemerintah pusat dan pemerintah daerah masing-masing memperoleh 4 persen dan 6 persen dari keuntungan yang masuk. Namun itu kemudian disiasati dengan terbitnya surat keputusan (SK) sehingga Kementerian ESDM hanya mengeluarkan izin usaha pertambangan (IUP), namun tidak mengeluarkan izin usaha pertambangan khusus( IUPK).

Abdullah Azwar Anas melalui SK bupati ketika masih menjabat sebagai bupati, dianggap Amir Khan dapat membodohi undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri kehutanan dan menteri ESDM.

"Seharusnya pemerintah jauh lebih jeli terkait pendapatan daerah yang dapat menyejahterakan masyarakatnya, khususnya masyarakat Banyuwangi umumnya masyarakat Indonesia," ungkap Amir.

Untuk diketahui, Amir Makruf Khan merupakan Ketua Tim Investigasi Banyuwangi TV. 

Beberapa waktu lalu Amir Makruf Khan juga menjelaskan bahwa ada beberapa anggaran yang sangat besar, di mana anggaran tersebut tidak diketahui oleh pemerintahan Banyuwangi, Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Pusat. Yakni perihal kewajiban tambang emas di Banyuwangi Jawa Timur.

Amir juga telah bersurat kepada Bupati Banyuwangi lama Abdullah Azwar Anas sebanyak 7 kali, dan Bupati Banyuwangi yang menjabat saat ini Ipuk sebanyak 6 kali.

Tak hanya itu, ia juga bersurat kepada DPRD Banyuwangi, Gubernur Jatim hingga kepada Menteri Keuangan. 

"Selain itu kami juga sudah melakukan pertemuan dengan para penggiat di Banyuwangi baik LSM ataupun media. Kami menyepakati untuk berjuang menyelamatkan pendapatan negara yang selama ini tidak diketahui. Ini bukan lagi pendapatan daerah tapi juga pendapatan Negara. Seluruhnya ini telah disepakati dalam Pertemuan di kantor Tim Investigasi Banyuwangi TV," ujarnya.

Lebih jauh Amir menjelaskan, dengan terbitnya SK Bupati tahun 2012, terdapat banyat peraturan yang dilanggar, di antaranya UU No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan, pasal 18 dan 38 UU No. 18 tahun 2013, UU No. 4 tahun 2009 tentang minerba, Peraturan Pemerintah No. 37 tahun 2018 Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 2010.

Terkait dugaan pelanggaran UU dan PP juga terbitnya SK tahun 2012, Amir Makruf Khan langsung menyerahkan kepada Sekretaris Daerah dan Bendahara Umum Daerah Kabupaten Banyuwangi. 

"Kami dapat keterangan secara tertulis dari DPRD Banyuwangi, yang juga disampaikan Sekda dan Bendahara Umum Daerah Banyuwangi bahwa APBD di tahun 2020 dan 2021 yang seharusnya 2,5 persen tidak pernah ada. Sekda dan Bendahara Umum Kabupaten Banyuwangi mengaku tidak tahu dan baru mengetahuinya setelah penyerahan dari Kami," papar Amir.

Dalam pertemuannya, Amir Makruf Khan memberikan pemaparan dan pemahaman kepada Sekda dan Bendahara Umum Daerah Banyuwangi.

"Untuk itu Banyuwangi TV klarifikasi dan memberikan informasi secara tertulis kepada Gubernur Provinsi Jawa Timur juga kepada Mentri keuangan," lanjut Amir.

Sementara Amir ditanya mengenai sosok Azwar Anas yang tidak mengetahui persoalan tersebut, ia memberi pernyataan yang menohok.

"Seorang Bupati Anas yang mempunyai gelar bupati terbaik se-Indonesia, rasanya sangat aneh jika tidak tahu hal tersebut. Beliau pastinya paham dan mengerti Undang- Undang, Peraturan Pemerintah dan SK yang menjadi payung hukum tersebut," ungkapnya.

Ia juga mempertanyakan keberadaan SK yang ampuh melumpuhkan peraturan diatasnya. 

"Sebegitu mudahnya kah Undang-Undang, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri dikalahkan atau mungkin bisa dikatakan dibodohi hanya dengan surat keputusan bupati begitu?" lontar Amir.

Tim investigasi Banyuwangi TV yang dipimpin Amir Makruf Khan juga kembali melayangkan surat pada tanggal 11 Januari 2022, di antaranya kepada Gubernur Jatim, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jatim, Dinas Kehutanan Provinsi Jatim.

Sementara pada tanggal 12 Januari 2022, Amir Makruf Khan bersama tim berkirim kepada Kementerian LHK dan Kementerian ESDM.

Panji LS/Rif
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System