Kejari Nganjuk Musnahkan Barang Bukti Perkara Pidana Umum


Pemusnahan BB perkara pidana umum yang telah inkracht dipimpin langsung oleh Kajari Nganjuk Nophy Tennophero Suoth (7/2/2022)
Senin 7 Februari 2022


matakamera, Nganjuk - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk kembali melaksanakan pemusnahan Barang Bukti (BB) perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau berstatus inkracht.


Kali ini kegiatan pemusnahan tersebut di teras Empokan Kejari Nganjuk, pada Senin (7/2/2022).

Pemusnahan barang bukti dihadiri dan disaksikan oleh Kepala Kejari (Kajari) Nganjuk, para Kasi, Kasubagbin, dan para pegawai Kejari Nganjuk.

Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Nophy Tennophero Suoth mengatakan, Kejari Nganjuk selaku eksekutor perkara Tindak Pidana berdasarkan UU, melakukan pemusnahan BB yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dengan total 105 perkara.

“Di antaranya barang bukti narkotika, psikotropika, senjata tajam, uang palsu dan barang bukti jenis lainnya,” ungkap Nophy.

Menurutnya, pemusnahan BB yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut merupakan kegiatan rutin Kejari Nganjuk yang merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Di kesempatan yang sama, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Dedi Irawan menambahkan, barang bukti yang dihancurkan adalah barang bukti perkara tindak pidana umum.

“Di antaranya narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 56,64 gram, ganja seberat 361,41 gram, tembakau Gorilla 6,46 gram, ekstasi sejumlah 6 butir dan pil dobel L sebanyak 12.241 butir,” bebernya.

Selain itu, kata Dedi, senjata tajam (sajam) seperti bilah kapak, arit, gergaji tangan dan kendaraan bermotor dan juga drum, ponsel berbagai merk 54 buah dan uang palsu seratus ribu rupiah 23 lembar.

“Lalu, perlengkapan judi dadu, judi kartu, alat permainan togel dan buku ramalan, uang palsu, pakaian, parang, kunci T, tas, batu, Pump Controller/Sibel/Pompa Celup dan tandon air Pe 300,” imbuh Nophy.

Dedi menjelaskan, BB berupa narkotika dan psikotropika pemusnahannya dilakukan dengan cara diblender dengan air kemudian dibuang.

“Sedangkan BB lainnya, pemusnahannya dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan dengan mesin penghancur atau dibakar sehingga tidak dapat digunakan lagi,” ujar Nophy.

Diketahui, Kajari Nganjuk secara simbolis menyalakan api dalam tumpukan barang bukti dan diikuti oleh para Kasi, Kasubagbin, para Pegawai Kejaksaan Negeri Nganjuk.

Pelaksanaan pemusnahan barang bukti berjalan lancar, aman tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Nji/Rif
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System