Pencairan BPNT Nganjuk : Plt Bupati Melarang Pemaksaan, Kejaksaan Ingatkan Aturan

Plt Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi @marhaendjuma
Jumat 4 Maret 2022

matakamera, Nganjuk - Kerawanan penyelewengan dalam proses pencairan bantuan pangan non tunai (BPNT) di Kabupaten Nganjuk mendapat perhatian banyak pihak. Sampai-sampai, Pelaksana tugas (Plt) Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi ikut angkat bicara.

Melalui akun Instagram pribadinya @marhaendjuma, Jumat (4/3/2022), Marhaen dengan tegas melarang pemaksaan terhadap keluarga penerima manfaat (KPM), untuk berbelanja sembako di tempat tertentu.


Unggahan tersebut berupa poster bergambar diri Marhaen Djumadi, disertai sejumlah kalimat yang menyebutkan terkait aturan penyaluran dan pemanfaatan BPNT.


Pada bagian caption, Marhaen juga menegaskan larangan yang dimaksud.

"Tidak boleh pemaksaan belinya nggih...dan saya harap DIINSTRUKSIKAN..KE dinsos, pak camat, pak kades/pak lurah..pak RT/RW.. dirasa tidak tepat sasaran/mereka yang sudah mampu langsung cut aja...berikan yg sangat membutuhkan...TITIK/TEGAS...BIAR PROTES KE SAYA" tulis Marhaen.


Adapun di dalam poster, Marhaen Djumadi juga menjelaskan bahwa bantuan sosial program sembako (BPNT) tahun 2022 ini diberikan dalam bentuk uang tunai, untuk periode Januari-Maret melalui PT Pos Indonesia. Besarannya Rp 200 ribu per kepala per bulan.


Selain itu, juga disebutkan terkait ketentuan penggunaan uang bansos oleh KPM. Antara lain dibelanjakan sembako yang mengadung karbohidrat, protein hewani, nabati, vitamin dan mineral.

Dalam unggahannya Marhaen Djumadi juga meminta KPM jangan menggunakan uang bansos untuk membeli makanan instan, minyak, susu, gula, rokok dan pulsa.

"Belanjalah bahan pangan lokal di e-warong atau warung/toko sembako terdekat, minta dan simpan nota pembeliannya," bunyi kalimat dalam unggahan tersebut.

Pada Kamis (3/3/2022), Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk melalui akun Instgram @kejari_nganjuk juga mengunggah imbauan serupa. Mulai dari besaran bansos Rp 600 juta per kepala (tiga bulan), hingga larangan  membelanjakan yang tersebut untuk makanan instan, minyak, susu, gula, rokok dan pulsa.

Kejari Nganjuk juga mencantumkan dasar aturan tersebut, yakni Keputusan Dirjen Penanganan Fakir Miskin Kemensos RI, Nomor 29/6/SK/HK.01/2/2022 tentang Petunjuk Teknis Percepatan Penyaluran Bantuan Sembako periode Januari, Februari dan Maret tahun 2022.

Rif/Nji
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System