![]() |
| Advokat DR Wahju Priji Djatmiko menunjukkan foto-foto kliennya yang terluka dan dirawat di RS akibat penganiayaan |
Lansia yang sehari-hari bekerja sebagai tukang becak itu diduga dianiaya oleh JK (40), yang merupakan anak angkat dari kakak perempuan Wiji.
Advokat DR Wahju Prijo Djatmiko ditunjuk sebagai kuasa hukum untuk mendampingi proses hukum secara cuma-cuma (pro bono).
Wahju mengatakan, pendampingan diberikan setelah Arifin, putra korban, mendatangi kantor hukumnya karena mengaku awam terhadap proses hukum.
Menurut Wahju, berdasarkan informasi yang diterimanya dari keluarga, dugaan penganiayaan berawal dari perselisihan terkait batas lahan.
"Korban dan keluarganya meminta pendampingan kepada kami. Kami siap membantu secara pro bono agar korban memperoleh hak-hak hukumnya dan mendapatkan keadilan," ujar Wahju, Selasa (28/7/2026).
Kasus tersebut menurut Wahju telah dilaporkan ke Polsek Nganjuk Kota dengan Nomor STTLPM/62/VII/2026/SPKT Polsek Nganjuk Kota tertanggal 27 Juli 2026.
Berdasarkan laporan polisi, peristiwa diduga terjadi pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 20.30 WIB, di jalan umum Lingkungan Bulakmojo, Kelurahan Werungotok.
Dalam laporan itu disebutkan korban diduga dipukul beberapa kali pada bagian mata dan pelipis hingga terjatuh. Korban juga mengalami luka lebam di sekitar mata, luka robek pada pelipis, serta mimisan sehingga harus mendapatkan penanganan medis.
Lebih lanjut Wahju menjelaskan, perkara tersebut telah ditangani Polsek Nganjuk Kota. Terduga pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum.
Menurut Wahju, tindakan main hakim sendiri tidak boleh dibenarkan dalam kondisi apa pun. Karena itu, ia berharap penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan agar menjadi pembelajaran bagi masyarakat.
"Main hakim sendiri atau eigenrichting sangat berbahaya. Kami berharap pelaku diberikan hukuman yang setimpal sehingga menjadi efek jera dan kejadian serupa tidak terulang," tegasnya.
Dari hasil kajian tim kuasa hukum, Wahju menyebut dugaan perbuatan tersebut mengarah pada pelanggaran Pasal 466 KUHP Nasional, dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam ayat (1) maupun ayat (2).
Sementara itu, Arifin membenarkan bahwa sebelum insiden terjadi, ayahnya sempat mengingatkan terkait batas lahan yang menjadi pokok perselisihan. Tak lama setelah itu, korban diduga mengalami penganiayaan hingga harus mendapatkan perawatan medis.
Rif/Pas/2026

0 komentar:
Posting Komentar