Polres Nganjuk Tangkap Dua Pelaku Perusakan Tugu Asmaul Husna

Kedua pelaku perusakan Tugu Asmaul Husna diamankan di Polres Nganjuk/Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP I Gusti Agung Ananta Pratama
Kamis 12 Januari 2023

matakamera, Nganjuk – Satreskrim Polres Nganjuk berhasil menangkap dua dari tiga pelaku perusakan Tugu Asmaul Husna di simpang tiga Kecamatan Tanjunganom.

Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP I Gusti Agung Ananta Pratama, mewakili Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson Situmorang mengatakan, kedua pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam.

Masing-masing yakni FM (21), warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Prambon, Nganjuk dan DA (19), asal Desa Betet, Kecamatan Prambon, Nganjuk. Keduanya diringkus bersama barang bukti sepeda motor Honda Beat hitam.

"Satu orang pelaku lagi masih buron,” kata Gusti Ananta, dalam keterangan pers pengungkapan kasus ini, Kamis (12/1/2023), di Mapolres Nganjuk.

Untuk diketahui, tugu yang dimaksud sebelumnya sempat diviralkan meledak di media sosial. Namun setelah diselidiki oleh pihak kepolisian ternyata faktanya berbeda.

"Ornamen berbentuk bulat bertuliskan Asmaul Husna tersebut ternyata dihancurkan oleh para pelaku yang kini telah diamankan di Polres Nganjuk," terang Gusti.

Fakta ini disebutnya terungkap setelah petugas menganalisa rekaman CCTV di sekitar TKP. Di mana, terekam aksi 3 orang pelaku dengan mengendarai sepeda motor yang berhenti di dekat tugu. Salah satunya kemudian turun dari motor dan memukul tugu tersebut dengan tangan kosong hingga jebol.

“Kami tidak menoleransi perbuatan tersangka ini, mereka sudah membuat resah warga Kabupaten Nganjuk, untuk itu perkara ini akan kami tuntaskan hingga pelaku mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatan mereka,”ungkap Gusti.

Di hadapan para wartawan  FM salah satu pelaku mengaku berbuat demikian akibat pengaruh minuman beralkohol jenis arak. Miras itu sebelumnya diminum bersama pelaku lainnya. FM juga mengaku minum arak karena kesal sering bertengkar dengan istrinya.

“Saya emosi dan ingin melampiaskan ke orang yang akan saya jumpai di jalan, namun saat itu jalanan sepi akhirnya saya lampiaskan ke ornamen tugu itu dengan memukulnya sebanyak 2 kali dengan tangan kosong,” akunya.

Dari keterangan pelaku, mereka sempat menekuk plat nomor sepeda motornya dengan maksud untuk menutupi jejaknya agar tidak dikenali identitasnya oleh warga sekitar dan petugas selanjutnya melarikan ke arah timur dari TKP. 

Atas perbuatannya tersebut pelaku dikenakan pasal 406 ayat (1) KUHP Jo pasal 56 ke-2e KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan.

Rif/Nji
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System