Pajak Penghasilan Final Tarif 0,5% untuk Pengusaha di Tahun 2023

Sabtu 14 Januari 2023

Oleh : Andrian Windiarta*

Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (PP 55/2022) tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan ditetapkan Presiden Joko Widodo dan diundangkan Menteri Sekretaris Negara pada tanggal 20 Desember 2022.

PP 55/2022 mengatur kembali kebijakan pajak penghasilan (PPh) final 0,5% untuk pengusaha UMKM. Terdapat rincian kriteria yang berhak menggunakan PPh final, jangka waktu tertentu pengenaan pajak hingga badan usaha baru yang dibolehkan menggunakan tarif tersebut.

Sejak berlakunya PP 55/2022 maka peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2018 (PP 23/2018) yang turut memuat ketentuan PPh final UMKM dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Di dalam PP 55/2022 pasal 59 disebutkan PPh final tetap dapat digunakan oleh wajib pajak UMKM orang pribadi paling lama 7 tahun pajak, kemudian koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma paling lama 4 tahun pajak, selanjutnya perseroan terbatas (PT) paling lama 3 tahun pajak dan terbaru badan usaha milik desa (BUMDes), badan usaha milik desa bersama (BUMDesma) dan perseroan perorangan (PT perorangan) paling lama 4 tahun pajak.

Selanjutnya dalam pasal yang sama, menjelaskan ketentuan tentang penghitungan jangka waktu pengenaan PPh final. Bagi wajib pajak yang terdaftar setelah berlakunya PP 55/2022, jangka waktu pengenaan PPh final dihitung sejak wajib pajak bersangkutan terdaftar. Lalu, bagi wajib pajak BUMDes/BUMDesma atau PT perorangan yang terdaftar sebelum berlakunya PP 55/2022, jangka waktu pengenaan PPh final dihitung sejak tahun pajak PP ini diberlakukan.

Wajib pajak orang pribadi serta badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma atau perseroan terbatas yang terdaftar sebelum berlakunya PP 23/2018, jangka waktu dihitung sejak 2018 sampai dengan berakhirnya jangka waktu atau wajib pajak tidak lagi memenuhi kriteria penggunaan pajak final 0,5%.

Selain mengakomodasi pemanfaatan PPh final oleh PT perorangan dan BUMDes/BUMDesma, PP 55/2022 juga memerinci ketentuan omset Rp500juta bebas pajak yang berlaku bagi wajib pajak orang pribadi yang membayar pajak menggunakan skema PPh final UMKM, artinya dalam satu tahun pajak, wajib pajak orang pribadi hanya membayarkan pajak atas omsetnya yang diatas Rp500juta hingga maksimal omset Rp4,8milyar.

Wajib pajak orang pribadi bisa menggunakan tarif pajak penghasilan final 0,5% sesuai PP 55/2022 tanpa mengajukan permohonan ke Direktur Jenderal Pajak (DJP), dengan persyaratan memang memenuhi kriteria dan sejak terdaftar belum pernah menyampaikan pemberitahuan menggunakan ketentuan PPh tarif umum.

Kemudian wajib pajak orang pribadi yang telah melampaui batas waktu penggunaan tarif final 0,5% memiliki kesempatan memenuhi kewajiban perpajakan dengan cara norma penghitungan penghasilan neto (NPPN), sepanjang omset kurang dari Rp 4,8 milyar dalam 1 tahun pajak. Untuk menggunakan NPPN, wajib pajak orang pribadi harus menyampaikan pemberitahuan kepada DJP dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak bersangkutan. Jika wajib pajak orang pribadi tidak menyampaikan pemberitahuan dalam jangka waktu telah ditetapkan, dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan.

Hormat kami, salam HIPMI pengusaha pejuang - pejuang pengusaha.

*Andrian Windiarta adalah Bendahara Umum BPC HIPMI Kabupaten Nganjuk dan Direktur Baraka Training & Consulting.

Email: humas.hipminganjuk@gmail.com atau andrianbarakaa@gmail.com 
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System