Seharusnya Gratis, Program Sertifikat Tanah UMKM di Nganjuk Berbiaya Rp 1 Juta

ATR/BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Nganjuk/foto : dok.
Rabu 1 Maret 2023

matakamera, Nganjuk - Selain Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantah Kabupaten Nganjuk punya program lain dalam pelayanan pengurusan sertifikat tanah untuk masyarakat. Namanya, program sertifikat hak atas tanah (SHAT) lintas sektoral, bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Menurut informasi yang dihimpun matakamera.net, Tahun 2023 ini program sertifikat tanah UMKM di Kabupaten Nganjuk baru diterapkan di dua desa, masing-masing di Desa Blitaran, Kecamatan Sukomoro dan Desa Bulu, Kecamatan Berbek.

Kepala Desa (Kades) Blitaran Sutiyo kepada wartawan mengaku, pihaknya sudah menetapkan besaran biaya yang ditetapkan, untuk para pemohon sertifikat tanah program UMKM di desanya.

"Sesuai kesepakatan pendaftaran Rp 1 juta untuk setiap pemohon. Nanti kalau ada sisa dikembalikan," tutur Sutiyo, Rabu (1/3/2023).

Hanya saja, kesepakatan nominal Rp 1 juta itu menurutnya tidak merinci alokasi anggarannya.

"Rp 1 juta itu maksudnya untuk sekadar nganu dulu. Ini nanti kalau membutuhkan dana ada rinciannya, kalau sisa saya kembalikan," imbuh Sutiyo. Ia mengklaim masyarakat senang dan tidak keberatan dengan penetapan biaya tersebut.

Sutiyo lebih lanjut mengatakan, terdapat 100 orang yang dikumpulkan dalam proses kesepakatan tersebut. "Kurang lebih ya 100-an (yang dikumpulkan), tapi nanti masih diseleksi. Pak Carik (Sekdes, red) yang tahu (lebih detailnya)," tukasnya.

Kades Bulu Kecamatan Berbek Agus Suwanto

Dikonfirmasi terpisah, Kades Bulu Agus Suwanto mengatakan, pihaknya menerima tawaran pembuatan sertifikat bidang tanah bagi para pelaku UMKM sejak dua bulan lalu.


"Itu pelimpahan dari Sukomoro. Karena ada sisa kouta dari sana (Blitaran) maka dilimpahkan ke sini (Bulu)," ujar Agus di rumahnya, Rabu (1/3/2023).

Menurut Agus, kuota yang didapat desanya pada program sertifikasi tanah UMKM ini sekitar 70 bidang.

"Ini tahapnya baru pendataan," imbuh Agus.

Adapun terkait rencana biaya pengurusannya, Agus menyebut hingga kini belum ditetapkan berapa besaran biaya yang dikeluarkan bagi setiap pemohon.

"Belum disepakati. Nanti biar disepakati sama pemohon dan panitia saja. Tapi kalau melebihi yang di Sukomoro saya tidak setuju," ujarnya.

Kasubbag TU ATR/BPN Kantah Nganjuk Suprijo, Rabu (1/3/2023) mengatakan, program sertifikat tanah lintas sektoral ini merupakan kerjasama BPN Kantah Kabupaten Nganjuk dengan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop UM) Kabupaten Nganjuk. Di mana, targetnya sebanyak 149 sertifikat bidang tanah untuk pelaku UMKM.

"Para pelaku UMKM di Kabupaten Nganjuk di tahun 2023 mendapat kemudahan dalam pembuatan sertifikat bidang tanah, karena sertifikasi bidang tanah milik pelaku UMKM itu merupakan salah satu program pusat melalui lintas sektoral. Untuk pendataan pelaku UMKM yang akan membuat sertifikat bidang tanah melalui Dinas Koperasi setempat," kata Suprijo kepada wartawan.

Sehingga, lanjut dia, setelah semua data maupun berkas persyaratan pembuatan sertifikat pelaku UMKM dinyatakan lengkap, maka Kantah Nganjuk baru melakukan pengukuran bidang tanah untuk proses sertifikasi, sesuai dengan data yang diusulkan dari Dinas Koperasi setempat.

Sedangkan soal biaya pengurusan, Suprijo menyebut hal yang bertolak belakang dengan pernyataan Kades Blitaran dan Kades Bulu.

"Perlu ditekankan bahwa dalam pembuatan sertifikat bidang tanah pelaku UMKM melalui program Pemerintah Pusat itu tidak ada biaya alias gratis. Semua pembiayaan pembuatan sertifikat bidang tanah melalui program sertifikasi UMKM itu dibebankan oleh Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN," ucapnya.

Karena itu, lanjutnya, jika pun memang terjadi adanya penarikan biaya dalam pembuatan sertifikat bagi pelaku UMKM itu, disebutnya bukan dari pihak Kantor Pertanahan Nganjuk.

Sementara itu Hamid Effendi, aktivis LSM Nganjuk yang menyoroti pungutan pada program tersebut mengatakan, penetapan biaya sebesar Rp 1 juta per orang di Desa Blitaran dan Desa Bulu jelas-jelas menyalahi ketentuan dari Kementerian ATR/BPN. Hal ini menurutnya merupakan pelanggaran hukum.

"Kalau benar-benar ditarik uang sebesar itu sudah kategori pungli (pungutan liar, red). Apalagi kalau uangnya ternyata masuk kantong oknum penyelenggara pemerintahan di desa atau pejabat desa, itu sudah kategori tindak pidana korupsi. Lagi-lagi korbannya adalah rakyat kecil," ujar Hamid.

Padahal, lanjut Hamid, program sertifikat tanah untuk kelompok UMKM ini digulirkan Presiden Jokowi ini bertujuan untuk membantu memberikan kepastian hukum atas kepemilikan aset bagi pelaku UMKM.

“Pelaku UMKM di Kabupaten Nganjuk ini dari kalangan masyarakat menengah ke bawah. Bukan orang kaya yang berkelebihan uang. Mereka justru harus dibantu mengurus sertifikat tanah secara gratis. Sertifikat aset itu sangat dibutuhkan, karena bisa memperluas akses permodalan usaha mereka,” imbuh Hamid.

Ia berjanji akan terus mengawasi pelaksanaan program sertifikat tanah UMKM, terutama di kedua desa tersebut.

"Kalau tetap nekat dipungut biaya, kami tidak segan melaporkan perkara ini ke Kejaksaan Negeri Nganjuk dan Polres Nganjuk," pungkas Hamid.

Rif/Nji
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

1 komentar:

  1. Proses pengajuan sertifikat d BPN nganjuk buruk__terlalu berbelit belit

    ReplyDelete

Comments System