TPT Desa Pacekulon Tanpa Papan Nama, Aktivis Sebut Proyek Siluman

Tumpukan batu pondasi di lokasi proyek TPT Desa Pacekulon. Sayangnya proyek tersebut tidak dilengkapi papan nama
Senin 13 Maret 2023

matakamera, Nganjuk - Pelanggaran hukum diduga terjadi di proyek tembok penahan tanah (TPT) di Desa Pacekulon, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk.  Pasalnya, proyek tersebut tidak dilengkapi dengan plang atau papan nama identitas pekerjaan, hingga tidak digunakannya alat pelindung diri (APD) oleh pekerja.

Papan yang dimaksud seharusnya dipasang dengan menyebutkan keterangan jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, dan nilai kontrak, serta jangka waktu atau lama pekerjaan.

Menyikapi hal itu, aktivis LSM Nganjuk Hamid Effendi mengatakan, proyek TPT di Desa Pacekulon tersebut diduga mengabaikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa.

"Kalau tidak dipasang maka menjadi proyek siluman. Pasti ada 'main-main'. Padahal dibiayai uang negara," ujar Hamid.

"Dengan tidak adanya papan nama proyek, sehingga tidak diketahui publik siapa kontraktornya, sumber dananya dari mana, berapa jumlah anggarannya, dan berapa lama pengerjaannya," imbuhnya.

Menurut Hamid, pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi dari azas transparansi, sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat ikut serta dalam melakukan proses pengawasan.

"Papan informasi proyek itu bertujuan agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparansi, ini dimulai sejak pekerjaan atau proyek dilakukan, termasuk proyek yang dilakukan di badan publik," ungkap Hamid Effendi, Senin (13/3/2023).

Hamid menilai, proyek pekerjaan tanpa menggunakan papan nama adalah indikasi untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggarannya dan sumber anggaran darimana.

"Semestinya sebelum dan saat dimulainya pekerjaan, pelaksana ini harus memasang papan informasi proyek agar pengawas lapangan dari instansi terkait dan juga seluruh masyarakat mengetahui dan bisa memonitoring pekerjaan tersebut," ujarnya.

Selain soal papan nama, Hamid juga mempertanyakan terkait beberapa hal yang bersinggungan dengan proyek TPT di Desa Pacekulon, termasuk kurangnya alat pelindung diri (APD) bagi pekerja.

"Kami juga melihat ini pekerjanya kurang dilengkapi APD. Pengamatan kami di lapangan, pekerja hanya menggunakan rompi tanpa dilengkapi sepatu safety. Apakah memang seperti ini proyek dengan menggunakan uang negara?" tanya Hamid.

Sementara itu, Ana, dari pihak pelaksana lapangan pengerjaan proyek mengaku bahwa pengerjaan proyek telah berjalan sejak satu minggu yang lalu.

Adapub terkait keberadaan papan nama proyek, Ana mengungkapkan bahwa saat ini masih berada di pemilik pekerjaan.

"Papan proyeknya masih di tempat bos," ujarnya.

Selebihnya, secara lisan Ana juga menyebutkan nama perusahaan yang berbeda dari nama penggarap yang tercantum di LPSE Kabupaten Nganjuk.

"(Yang mengerjakan CV) Cahaya, punya Pak Sumarno Carik (Sekretaris Desa) Kenep," aku Ana.

Sayangnya, Ana mengaku tidak mengetahui besaran anggaran pengerjaan proyek tersebut.

"Mohon maaf, saya belum memahami. Beberapa waktu lalu saya cuma diutus ke sini," ujar Ana yang mengaku perannya sebagai pelaksana lapangan proyek TPT Desa Pacekulon.

Menurut informasi di laman LPSE Kabupaten Nganjuk, penggarap proyek TPT Desa Pacekulon terdata bernama CV Dwi Lestari, dengan nilai kontrak Rp 188.855.700.

Rif/Nji
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System