Aktivis: Surat Kesepakatan Pengusaha Galian C di Karangsono Hanya untuk Kelabuhi Warga

Aktivis lingkungan hidup Nganjuk Hamid Effendi
Senin 13 Mei 2024

NGANJUK, matakamera.net - Keberadaan tambang galian C di sejumlah titik lokasi di Desa Karangsono, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, sudah lama membuat resah warga dan pengguna jalan.

Selama itu pula, setiap terjadi protes warga, pihak pengusaha tambang selalu membuat surat kesepakatan untuk menenangkan kegaduhan.

Yang terbaru, surat kesepakatan yang ditandatangani oleh tiga pengusaha tambang di Desa Karangsono, masing-masing PT AE, PT WMS dan M, berisi kesanggupan untuk membayar kompensasi kepada warga, perbaikan dan perawatan jalan yang terdampak aktivitas galian C, hingga pembayaran CSR.

Aktivis lingkungan hidup Nganjuk Hamid Effendi mengatakan, ia tidak yakin bahwa para pengusaha tambang galian C di Desa Karangsono akan benar-benar memenuhi tuntutan warga, seperti yang tertulis dalam surat kesepakatan tersebut.

"Keseriusannya diragukan. Ini karena sudah beberapa kali setiap terjadi protes warga, selalu senjatanya membuat surat kesepakatan semacam itu, tapi tidak dilakukan. Nanti kalau terjadi gaduh lagi, pasti bikin surat kesepakatan lagi. Lama-lama jadi 30 lembar surat kesepakatan yang sama," ujar Hamid, Senin (13/5/2024).

Menurut Hamid, surat kesepakatan itu seolah-olah hanya menjadi alat untuk meredam gejolak protes warga yang terdampak aktivitas tambang.

"Surat kesepakatan yang pertama saja belum dipenuhi, sudah membuat surat kesepakatan baru," imbuhnya.

Selain itu, Hamid juga meragukan kemampuan finansial para pengusaha galian C di Desa Karangsono, untuk memenuhi kesepakatan perbaikan jalan maupun membayar kompensasi kepada warga.

Pasalnya, baru-baru ini salah satu dari tiga pengusaha tambang yang beraktivitas di Desa Karangsono tersangkut masalah dengan pihak leasing penyewaan alat berat.

Pada Selasa (7/5/2024) lalu, sempat terjadi insiden di gudang penyimpanan alat berat ekskavator di depan Mapolres Nganjuk. Di mana, beberapa orang debt collector menutup paksa pintu gudang, sehingga M si pengusaha tambang tidak bisa mengakses.

"Insiden itu bisa menjadi patokan. Untuk pembayaran sewa alat berat saja masih bermasalah. Ini apakah masih sanggup mau memenuhi tuntutan warga dan membayar tunggakan pajak pemda yang nilainya tidak sedikit?" seloroh Hamid.

Rif/Pas/2024
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System