Didemo Gabungan LSM se-Nganjuk, Pemkab Pastikan Besaran Pajak Tambang Tak Akan Diubah dan Wajib Dilunasi

Massa yang dimotori aktivis Salam Lima Jari, GAKK dan aktivis-aktivis Nganjuk lainnya saat menggelar aksi demo di depan Kantor Bupati Nganjuk, Selasa (14/5/2024)
Selasa 14 Mei 2024

NGANJUK, matakamera.net - Massa gabungan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan aktivis se-Kabupaten Nganjuk melakukan demonstrasi di depan kompleks Kantor Bupati Nganjuk, Selasa pagi (14/5/2024).

Mereka yang terdiri dari LSM Salam Lima Jari (SLJ), Gerakan Anti Korupsi dan Ketidakadilan (GAKK), dan sederet tokoh aktivis Nganjuk lainnya, sama-sama menyuarakan kegelisahan terkait minimnya pemasukan daerah dari pajak tambang galian C.

Hal ini lantaran para pengusaha galian C di Kabupaten Nganjuk menunggak pembayaran pajak ke Pemkab Nganjuk. Salah satu yang mencolok adalah PT Akhsa Energi Indonesia, yang melakukan eksploitasi tanah uruk di wilayah Desa Karangsono, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk.

"Kami mendapatkan data, dan sudah kami jadikan bukti laporan juga di Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, bahwa PT Akhsa Energi yang mengerjakan pengurukan tanah untuk proyek di Desa Babadan (Kecamatan Pace) milik PT Gudang Garam itu, seharusnya (dari pajaknya) minimal bisa masuk ke PAD (pendapatan asli daerah) sebesar Rp 800 juta. Ini minimal," ujar Yuliana Margaretha, koordinator aksi demo dari SLJ.

Namun, dari bukti data transaksi yang dikantonginya, Yuliana menyebut bahwa PT Akhsa Energi hanya menyetor pajak sebesar Rp 75 juta.

"Kami ingin mendapat jawaban, mengapa ini bisa terjadi? Seharusnya keberadaan investor pertambangan di Nganjuk bisa menambah PAD secara optimal dan menyejahterakan masyarakat," imbuhnya.

Massa aksi saat berjalan menuju Kantor Bupati Nganjuk

Yuliana merasa geram dengan sikap ogah-ogahan membayar pajak tersebut. Selain itu, ia juga meragukan kesanggupan pemilik tambang membayar kompensasi warga, melakukan reklamasi maupun memperbaiki jalan rusak. 

Untuk diketahui, aksi demo ini berujung pertemuan di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Nganjuk. Di mana, turut dihadirkan perwakilan PT Akhsa Energi Indonesia dan Kepala Desa Karangsono.

Selain di kompleks Kantor Bupati Nganjuk, massa juga menggelar aksi di depan Kantor Kejari Nganjuk. Mereka mendesak Korps Adhyaksa mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara pajak tambang ini.

Pelaku Tambang Menunggak Pajak Sejak November 2023

Di dalam pertemuan antara pihak pendemo, Pemkab Nganjuk dan pelaku tambang, Selasa (14/5/2024), Angka Wijaya, Staf Pelaksana Bagian Penagihan, Pengelolaan Pendapatan Bapenda Nganjuk menjelaskan, bahwa sesuai peraturan, tarif pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan sebesar 25 persen.

"Harga satuan tanah uruk adalah Rp 20 ribu. Jadi pajak per kubik-nya Rp 5.000. Kalau 1 truk tonasenya 6 kubik, maka kewajiban pajaknya dalam 1 truk itu Rp 30 ribu. Dibebankan kepada pemilik tambang sesuai izin yang diterbitkan oleh Dinas ESDM Pemprov Jatim," terang Angka Wijaya.

Terkait proses penagihan terhadap PT Akhsa Energi Indonesia, lanjutnya, pada Oktober 2023 perusahaan tersebut sudah pernah membayar pajak sebesar Rp 35.880.000.

"Kemudian pada November 2023, berdasarkan SPPD yang kami kirimkan dan sudah diisi oleh wajib pajak (PT Akhsa Energi Indonesia), sebesar Rp 304.500.000, itu sampai hari ini belum dibayarkan," ujar Angka Wijaya.

Berikutnya, berdasarkan self assesment yang diisi PT Akhsa Energi Indonesia pada Desember 2023, ada pajak sebesar Rp 161.825.000 yang hingga kini juga belum dibayarkan. Di mana, menurut Angka Wijaya sudah dilakukan penagihan sebanyak 3 kali.

Lebih lanjut, pihaknya juga sudah mengirimkan surat pemberitahuan pajak daerah (SPTPD) kepada PT Akhsa Energi Indonesia untuk Bulan Januari, Februari, Maret dan April 2024. Lagi-lagi, sampai saat ini belum diisi dan dikembalikan ke Bapenda Nganjuk.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Nganjuk Samsul Huda memandu pertemuan dengan pihak pendemo, pemilik tambang dan Pemdes Karangsono

Novi Arianto, perwakilan PT Akhsa Energi Indonesia yang hadir dalam pertemuan tersebut tak menampik, bahwa perusahaannya belum menyelesaikan tunggakan pembayaran pajak ke Pemkab Nganjuk. Kendati, seluruh proses perizinan dan kewajiban kompensasi ke masyarakat disebutnya sudah dilakukan.


Novi mengaku, alasan perusahaannya belum melunasi tunggakan pajak lantaran keberatan dengan besaran nilai yang ditetapkan.

"Kami minta untuk dikaji ulang (besaran pajak tambang) dengan daerah lain. Karena kalau nominalnya terlalu besar seperti di Nganjuk ini, mohon maaf, penambang nggak bisa bathi (untung)," ujar Novi.

Ia lalu membandingkan dengan Kediri, di mana nilai pajaknya disebut Novi lebih terjangkau. Yakni sebesar Rp 7.500 per truk/rit dari harga satuan Rp 5.000.

"Sedangkan di Nganjuk ini (harga satuannya) Rp 20 ribu, dikalikan 6 kubik (tonase per truk), lalu dikalikan 25 persen, pajaknya jadi Rp 30 ribu per rit," ujar Novi.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Nganjuk, Samsul Huda menegaskan, bahwa pelaku usaha tambang di Kabupaten Nganjuk wajib hukumnya membayar pajak sesuai peraturan yang telah ditetapkan.

"Teman-teman pelaku tambang harus konsisten, harus taat terhadap peraturan. Baik itu pembayaran pajak untuk pendapatan daerah, maupun pemenuhan kompensasi terhadap lingkungan, masyarakat dan fasilitas jalan yang terdampak," ujar Samsul.

Menanggapi perbandingan tarif pajak dengan daerah lain, Samsul menyebut bahwa setiap daerah berbeda-beda besarannya. Ada yang lebih tinggi, ada pula yang di bawah Kabupaten Nganjuk.

Namun, menurut Samsul, harga satuan Rp 20 ribu yang ditetapkan di Kabupaten Nganjuk ini adalah angka rata-rata. Hampir merata diterapkan di berbagai kabupaten dan kota.

Berikutnya, terkait usulan mengkaji ulang tarif pajak, Samsul memastikan bahwa nominal yang sudah ditetapkan saat ini tidak akan serta-merta diubah.

"Dalam waktu dekat ini tidak (diubah). Karena perda-nya baru diundangkan di 2024 ini, dan perbup-nya juga masih proses penyelesaian. Maka saya kira tidak akan melakukan perubahan terhadap ketentuan (tarif pajak tambang) ini," pungkas Samsul.

Rif/Pas/2024 
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System