Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Penipuan CPNS Rp 1,5 Miliar, Korbannya Emak-Emak Petani Desa di Nganjuk

DR Wahju Prijo Djatmiko saat berdiskusi dengan kliennya, Sunarti, yang menjadi korban dugaan penipuan rekrutmen CPNS
Kamis 16 Oktober 2025

NGANJUK, matakamera.net - Advokat kondang Kabupaten Nganjuk, DR Wahju Prijo Djatmiko, geram saat mendengar kisah getir kliennya, Sunarti (58), warga Desa Sidokare, Kecamatan Rejoso.

Seluruh harta hasil jerih payah bertani bawang merah, bahkan tanah dan rumah yang jadi penopang hidup, raib akibat ulah seorang pria berinisial NEP, warga Kabupaten Bojonegoro.

Kasus ini, kata Wahju, bukan sekadar penipuan biasa. Nilainya fantastis — mencapai Rp 1,5 miliar. Dan yang lebih memilukan, uang itu diserahkan oleh seorang ibu desa yang hanya berharap anaknya bisa menjadi PNS atau ASN. “Ini bentuk penipuan yang sangat keji karena memanfaatkan harapan dan ketulusan seorang ibu,” tegas Wahju, Rabu (15/10/2025).

Wahju menuturkan, pihaknya telah menyiapkan laporan resmi ke Polda Jawa Timur untuk menjerat pelaku dengan pasal penipuan dan penggelapan. Semua bukti, termasuk rekaman percakapan, bukti transfer bank, hingga kronologi rinci transaksi bertahap dari 2022 hingga awal 2024, sudah dikantongi. “Kami tidak akan berhenti sampai pelaku ditangkap. Kami ingin hukum memberikan keadilan bagi korban,” tandasnya.

Dari hasil penelusuran kuasa hukum, dugaan modus penipuan ini berawal dari pertemuan sederhana pada 2022. Saat itu, Sunarti tengah menjual hasil panen bawang merahnya kepada seorang pembeli langganan berinisial S.

Pembeli itu datang bersama seorang sopir bernama NEP. Pertemuan pertama itulah yang kelak menjadi awal petaka.

Sehari kemudian, NEP menghubungi Sunarti lewat pesan singkat. Dengan gaya meyakinkan, ia memperkenalkan diri sebagai orang “berpengaruh” yang memiliki koneksi kuat di instansi pemerintahan.

Ia menawarkan bantuan agar anak Sunarti bisa diterima menjadi PNS. Namun, tentu saja, dengan syarat menyetorkan uang untuk “biaya kelancaran”.

Awalnya, Sunarti menolak. Tapi NEP tak menyerah. Ia terus membujuk dengan cerita-cerita bohong—mengaku pernah menolong orang lain lolos seleksi CPNS lewat jalur khusus. Akhirnya, demi masa depan anaknya yang akan lulus kuliah, Sunarti luluh.

Ia mulai menyetor uang, sedikit demi sedikit, dari Rp 10 juta hingga Rp 400 juta, hingga total mencapai Rp 1,5 miliar.

Untuk memenuhi permintaan itu, Sunarti bahkan menjual sawah, gudang, mobil, hingga menjaminkan sertifikat rumah ke bank.

Namun, janji manis itu tak pernah menjadi nyata. Tak ada tanda-tanda anaknya diterima CPNS, dan NEP pun menghilang bak ditelan bumi.

“Pelaku ini tidak hanya merugikan secara materiil, tapi juga menghancurkan kehidupan sosial dan psikologis korban. Klien kami mengalami trauma berat,” ujar Wahju.

Wahju menegaskan, pelaporan ke Polda Jatim dijadwalkan pada Kamis (16/10/2025). Ia berharap aparat segera bertindak tegas.

“Kami ingin kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah percaya pada janji-janji instan, apalagi yang mengatasnamakan koneksi jabatan. Hukum harus berpihak pada rakyat kecil seperti Bu Sunarti,” tutupnya.

Rif/Pas/2025
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar

Comments System