Bayar KPR Tiga Tahun, Rumah Tak Kunjung Jadi: Nasabah Gugat Bank Mandiri ke Pengadilan

Nasabah KPR Bank Mandiri Eka Putri Diana berdiskusi dengan kuasa hukumnya, Wahyu Dhita Putranto SH, di Pengadilan Negeri Kota Madiun, Rabu (15/10/2025)
Rabu 15 Oktober 2025

MADIUN, matakamera.net – Kepercayaan seorang nasabah terhadap lembaga perbankan plat merah ternama, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, kini berubah menjadi kekecewaan mendalam.

Adalah Eka Putri Diana, warga Desa Wijaya Kusuma, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, yang akhirnya memilih jalur hukum setelah merasa dirugikan dalam proses pembiayaan rumah melalui fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Mandiri.

Perkara ini kini resmi bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun, terdaftar dengan nomor perkara 66/Pdt/2025/PN Madiun, dengan pihak tergugat PT Bank Mandiri (Persero) Tbk – Consumer Loan Area Kediri.

Sidang perdana seharusnya digelar pada Rabu (15/10/2025), namun ironisnya, pihak Bank Mandiri tidak menghadiri persidangan tersebut.

Kisah bermula pada 22 Februari 2022, ketika Eka Putri membeli satu unit rumah di Perumahan Grand Indah Caruban, Kabupaten Madiun. Pembelian dilakukan melalui fasilitas KPR Bank Mandiri.

Sejak akad kredit ditandatangani, ia mengaku selalu membayar angsuran tepat waktu selama lebih dari tiga tahun, hingga Agustus 2025.

Namun, di luar dugaan, rumah yang dibelinya tak pernah selesai dibangun.

“Kondisi bangunan masih setengah jadi, tanpa pintu dan jendela. Bahkan saya dengar kabar rumah itu mau dilelang,” ujar Eka dengan nada kecewa saat ditemui usai sidang.

Karena tak kunjung ada kejelasan, sejak September 2025, Eka memutuskan menghentikan pembayaran angsuran. Ia menilai, tindakan Bank Mandiri yang terus menagih pembayaran padahal rumah belum layak huni adalah bentuk ketidakadilan dan kelalaian.

“Saya bersedia melanjutkan pembayaran kalau rumah itu diselesaikan dan statusnya jelas. Kalau tidak, saya justru makin dirugikan,” tegasnya.

Melalui kuasa hukumnya, Wahyu Dhita Putranto, Eka Putri menggugat Bank Mandiri atas dugaan kelalaian dan cacat hukum dalam proses pembiayaan KPR tersebut.

Dalam gugatannya, ia menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp71 juta, yang terdiri dari uang muka dan total angsuran yang sudah dibayarkan.

Tak berhenti di situ, ia juga menuntut ganti rugi immateriil senilai Rp10 miliar, karena merasa tertekan secara psikologis akibat penagihan berulang dan rasa malu terhadap lingkungan.

“Klien kami mendapat tekanan mental. Orang-orang di sekitarnya tahu ia beli rumah, tapi rumah itu tak pernah ada. Tekanan batin dan rasa malu itu nyata,” jelas Wahyu.

Ia menambahkan, pihaknya menemukan adanya indikasi cacat hukum dalam proses pemberian fasilitas KPR tersebut. Namun, detailnya akan disampaikan pada tahap pembuktian di sidang berikutnya.

“Kami berharap Bank Mandiri menghormati marwah pengadilan dan hadir pada sidang selanjutnya. Pemanggilan sudah dilakukan secara patut,” ujar Wahyu.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Dian Lismana Zamroni, S.H., M.Hum., akhirnya ditunda dan dijadwalkan ulang pada 27 Oktober 2025 dengan agenda mediasi antara kedua pihak.

Sementara itu, Hananto, legal officer Bank Mandiri, belum mau berkomentar ketika dikonfirmasi wartawan terkait permasalahan ini.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menggambarkan potensi persoalan serius dalam sistem pembiayaan perumahan, yang seharusnya memberikan rasa aman bagi masyarakat — bukan sebaliknya.

Rif/Pas/2025
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar

Comments System