![]() |
| Delegasi TACB Nganjuk saat mengikuti Lokakarya TACB Nasional 2025 Kemenbud RI, di Jakarta 23-27 November 2025 |
Sabtu 29 November 2025
JAKARTA, matakamera.net - Upaya memperkuat tata kelola pelestarian cagar budaya di daerah ditegaskan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Nganjuk melalui keikutsertaannya dalam Lokakarya TACB Nasional 2025 yang digelar Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia di Hotel Kristal, Jakarta Selatan, pada 23–27 November 2025.
Kegiatan bertema “Tata Kelola Kajian Rekomendasi Cagar Budaya” ini diikuti 150 TACB terpilih dari berbagai daerah, melalui seleksi ketat dari lebih dari 400 pendaftar.
Forum ini menjadi ruang koordinasi nasional untuk penyelarasan standar kajian, peningkatan kredibilitas rekomendasi, dan penguatan jejaring ahli.
Dari Kabupaten Nganjuk, hadir tiga anggota TACB. Mereka adalah Nara Setya Wiratama, S.Pd., M.Pd., Sukadi, M.M.Pd., dan R Yuli Kuntadi, SE., SH., MH. Ketiganya mewakili latar keahlian yang saling melengkapi—sejarah, manajemen dan budaya, serta hukum—yang dibutuhkan dalam penilaian cagar budaya secara komprehensif.
Kolaborasi Tiga Perspektif TACB Nganjuk
Menurut Nara Setya Wiratama, lokakarya ini penting untuk memastikan bahwa kajian TACB berjalan sesuai standar nasional.
“Kami belajar banyak tentang pembaruan metodologi, terutama penilaian nilai penting budaya. Ini sangat relevan untuk memperkuat kualitas kajian di Nganjuk yang kaya lokasi-lokasi bersejarah,” ujarnya.
Nara menilai materi lokakarya ini semakin menekankan integrasi data literatur, kajian arkeologis, dan pembuktian historis sehingga rekomendasi TACB daerah dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Sementara itu, Sukadi, M.M.Pd. menyoroti pentingnya manajemen tata kelola dalam seluruh proses rekomendasi cagar budaya.
“Pelestarian tidak cukup hanya memahami sisi sejarahnya. Ada aspek manajerial, penataan dokumen, hingga koordinasi kelembagaan yang harus diperkuat. Ini yang menjadi fokus saya di lokakarya,” katanya.
Ia menilai bahwa daerah sering kali memiliki potensi besar namun lemah pada sistem administrasi dan konsistensi pengelolaan kelembagaan. Lokakarya ini, menurutnya, menjadi momentum untuk memperbaiki itu.
Dari perspektif hukum, R Yuli Kuntadi, SE., SH., MH. menekankan perlunya ketepatan regulasi dalam setiap langkah kajian.
“Setiap rekomendasi TACB harus berada dalam koridor hukum yang jelas. Mulai dari syarat kelayakan ODCB, prosedur verifikasi, hingga proses penetapan oleh pemerintah daerah. Kesalahan administratif bisa berakibat fatal,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa Nganjuk perlu menata ulang SOP dan memperkuat pemahaman regulasi agar proses penetapan cagar budaya lebih tertib dan berkualitas. I
Implementasi untuk Potensi ODCB Kabupaten Nganjuk
Ketiga perwakilan TACB Nganjuk itu sepakat bahwa hasil lokakarya akan langsung diterapkan pada pengelolaan potensi Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) di Kabupaten Nganjuk, yang selama ini terus berkembang.
Beberapa langkah implementatif yang mereka rencanakan antara lain:
1. Penyusunan ulang standar kajian ODCB yang lebih sistematis, mulai dari studi literatur, observasi lapangan, analisis nilai penting, hingga laporan rekomendasi.
2. Pemutakhiran daftar ODCB Nganjuk, termasuk identifikasi situs-situs potensial seperti tinggalan arkeologi di kawasan Sawahan, Ngetos, dan wilayah Utara Nganjuk.
3. Penguatan kajian hukum dan administratif, terutama untuk mempercepat proses penetapan Cagar Budaya oleh Pemerintah Daerah.
4. Penyelarasan dokumentasi digital, termasuk rencana integrasi foto, video, dan pemetaan dalam format standar nasional.
5. Peningkatan kolaborasi dengan komunitas sejarah, desa, dan lembaga pendidikan untuk mendukung literasi pelestarian.
“Nganjuk memiliki potensi besar. Kegiatan seperti ini membantu kami memastikan bahwa setiap rekomendasi bukan hanya sah secara hukum, tetapi juga kuat secara akademis dan bermanfaat bagi generasi mendatang,” tutur Nara menutup wawancara.
Lokakarya TACB Nasional 2025 menjadi momentum penting bagi TACB Nganjuk untuk memperkuat profesionalisme sekaligus mendorong pelestarian warisan budaya daerah secara lebih terarah, akuntabel, dan berkelanjutan serta siap bersinergi dengan Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Porabudpar) Kabupaten Nganjuk.
Rif/Pas/2025
Kegiatan bertema “Tata Kelola Kajian Rekomendasi Cagar Budaya” ini diikuti 150 TACB terpilih dari berbagai daerah, melalui seleksi ketat dari lebih dari 400 pendaftar.
Forum ini menjadi ruang koordinasi nasional untuk penyelarasan standar kajian, peningkatan kredibilitas rekomendasi, dan penguatan jejaring ahli.
Dari Kabupaten Nganjuk, hadir tiga anggota TACB. Mereka adalah Nara Setya Wiratama, S.Pd., M.Pd., Sukadi, M.M.Pd., dan R Yuli Kuntadi, SE., SH., MH. Ketiganya mewakili latar keahlian yang saling melengkapi—sejarah, manajemen dan budaya, serta hukum—yang dibutuhkan dalam penilaian cagar budaya secara komprehensif.
Kolaborasi Tiga Perspektif TACB Nganjuk
Menurut Nara Setya Wiratama, lokakarya ini penting untuk memastikan bahwa kajian TACB berjalan sesuai standar nasional.
“Kami belajar banyak tentang pembaruan metodologi, terutama penilaian nilai penting budaya. Ini sangat relevan untuk memperkuat kualitas kajian di Nganjuk yang kaya lokasi-lokasi bersejarah,” ujarnya.
Nara menilai materi lokakarya ini semakin menekankan integrasi data literatur, kajian arkeologis, dan pembuktian historis sehingga rekomendasi TACB daerah dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Sementara itu, Sukadi, M.M.Pd. menyoroti pentingnya manajemen tata kelola dalam seluruh proses rekomendasi cagar budaya.
“Pelestarian tidak cukup hanya memahami sisi sejarahnya. Ada aspek manajerial, penataan dokumen, hingga koordinasi kelembagaan yang harus diperkuat. Ini yang menjadi fokus saya di lokakarya,” katanya.
Ia menilai bahwa daerah sering kali memiliki potensi besar namun lemah pada sistem administrasi dan konsistensi pengelolaan kelembagaan. Lokakarya ini, menurutnya, menjadi momentum untuk memperbaiki itu.
Dari perspektif hukum, R Yuli Kuntadi, SE., SH., MH. menekankan perlunya ketepatan regulasi dalam setiap langkah kajian.
“Setiap rekomendasi TACB harus berada dalam koridor hukum yang jelas. Mulai dari syarat kelayakan ODCB, prosedur verifikasi, hingga proses penetapan oleh pemerintah daerah. Kesalahan administratif bisa berakibat fatal,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa Nganjuk perlu menata ulang SOP dan memperkuat pemahaman regulasi agar proses penetapan cagar budaya lebih tertib dan berkualitas. I
Implementasi untuk Potensi ODCB Kabupaten Nganjuk
Ketiga perwakilan TACB Nganjuk itu sepakat bahwa hasil lokakarya akan langsung diterapkan pada pengelolaan potensi Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) di Kabupaten Nganjuk, yang selama ini terus berkembang.
Beberapa langkah implementatif yang mereka rencanakan antara lain:
1. Penyusunan ulang standar kajian ODCB yang lebih sistematis, mulai dari studi literatur, observasi lapangan, analisis nilai penting, hingga laporan rekomendasi.
2. Pemutakhiran daftar ODCB Nganjuk, termasuk identifikasi situs-situs potensial seperti tinggalan arkeologi di kawasan Sawahan, Ngetos, dan wilayah Utara Nganjuk.
3. Penguatan kajian hukum dan administratif, terutama untuk mempercepat proses penetapan Cagar Budaya oleh Pemerintah Daerah.
4. Penyelarasan dokumentasi digital, termasuk rencana integrasi foto, video, dan pemetaan dalam format standar nasional.
5. Peningkatan kolaborasi dengan komunitas sejarah, desa, dan lembaga pendidikan untuk mendukung literasi pelestarian.
“Nganjuk memiliki potensi besar. Kegiatan seperti ini membantu kami memastikan bahwa setiap rekomendasi bukan hanya sah secara hukum, tetapi juga kuat secara akademis dan bermanfaat bagi generasi mendatang,” tutur Nara menutup wawancara.
Lokakarya TACB Nasional 2025 menjadi momentum penting bagi TACB Nganjuk untuk memperkuat profesionalisme sekaligus mendorong pelestarian warisan budaya daerah secara lebih terarah, akuntabel, dan berkelanjutan serta siap bersinergi dengan Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Porabudpar) Kabupaten Nganjuk.
Rif/Pas/2025


0 komentar:
Posting Komentar