Saksi Lagi-Lagi Tak Kenal Terdakwa, Kuasa Hukum Yakin 1000 Persen Tiga Pemuda Kasus Demo Rusuh Kediri Segera Bebas

Ketua Tim Pengacara Muslim Nganjuk Ahmad Rofiq SH MH di sidang tiga kliennya di PN Kota Kediri
Selasa 2 Desember 2025

KEDIRI, matakamera.net - Sidang lanjutan kasus demonstrasi berujung kerusuhan di Kota Kediri kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Senin (1/12/2025).

Pada sidang kedua ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi, yaitu Daska dan Yoyok. Keduanya juga merupakan terdakwa dalam perkara yang sama, terkait aksi unjuk rasa yang diwarnai penjarahan pada pertengahan tahun 2025 lalu.

Namun keterangan keduanya justru menghadirkan kejutan. Baik Daska maupun Yoyok dengan tegas menyatakan tidak mengenal tiga terdakwa lain Rifki, Bryan Andika, dan Reza.

Mereka juga mengaku tidak mengetahui peran ketiganya dalam peristiwa kerusuhan tersebut. Kesaksian yang berulang kali menunjukkan ketidaktahuan ini bahkan membuat majelis hakim mempertanyakan efektivitas pembuktian yang diajukan oleh JPU.

“Ini gimana, Pak Jaksa? Ini saksi banyak yang tidak tahu,” ujar hakim dengan nada heran ketika mendengar jawaban saksi yang terus mengarah ke ketidaktahuan.

Di sisi lain, ketiga terdakwa memang mengakui bahwa mereka sempat membawa barang berupa printer dan kursi saat kericuhan terjadi. Namun, menurut keterangan mereka di persidangan, barang-barang tersebut tidak dimaksudkan untuk dimiliki.

Mereka berniat mengembalikannya, tetapi keburu ditangkap polisi di lokasi kejadian.

Kuasa hukum ketiga terdakwa, Ahmad Rofiq SH MH, yang juga Ketua Tim Pengacara Muslim Nganjuk, menegaskan bahwa kasus yang menjerat kliennya tidak dapat dikategorikan sebagai pencurian atau penjarahan. Menurutnya, unsur niat memiliki sama sekali tidak terpenuhi.

“Kalau pencurian itu kan ada niat memiliki. Ini tidak. Mereka mengambil hanya iseng saja, dalam situasi kacau. Saya yakin 1000 persen bahwa Rifki, Reza, dan Bryan akan bebas, atau setidak-tidaknya dihukum sesuai masa penahanan yang telah dijalani,” ujar Rofiq.
Rofiq menjelaskan, putusan diperkirakan keluar dalam tiga hari ke depan. Rofiq menyebut hakim tentu memiliki pertimbangan yang matang, termasuk faktor kondisi psikologis dan sosial para terdakwa yang sudah menjalani hampir empat bulan penahanan.

“Kalau langsung bebas, dampaknya juga bisa besar. Tapi saya yakin hakim akan memutuskan yang paling adil bagi para terdakwa,” pungkasnya.

Rif/Pas/2025
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar

Comments System