1.620 Suara Tidak Sah, Panitia Pilkades Ngudikan Digugat Calon

Imam Ghozali, pengacara Dami Astutik, Calon Kades Ngudikan, menunjukkan contoh surat suara pilkades Desa Ngudikan, Jumat 15 Februari 2019 (ist)

Jumat 15 Februari 2019
by Panji Lanang S

matakamera, Nganjuk -  Pilkades di Desa Ngudikan, Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk berbuah masalah.

Proses pemungutan suara pada Selasa 12 Februari 2019 lalu dinilai tidak fair. Karena itu Dami Astuti SS, MH, calon kades Ngudikan nomor urut 1 melalui kuasa hukumnya, Imam Ghozali SH,MH, mengajukan gugatan ke Desa Ngudikan, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, yang ditujukan untuk panitia Pilkades Ngudikan.

"Kita sudah ajukan gugatan ke PTUN Surabaya, dan sudah diterima dengan nomor Nomor perkara : 16/G/2019/PTUN SBY tertanggal 15 Februari 2019," ujar Imam Ghozali, Jumat 15 Februari 2019.

Ghozali mengatakan, Pilkades di Desa Ngudikan diikuti oleh tiga peserta, yakni Dami Astuti dengan nomor urut 1, Imam Nawawi nomor urut 2, dan Sumadji nomor urut 3.

Menurut Imam, indikasi tidak fair sudah terlihat saat pembagian kartu suara, di mana panitia pilkades memberikan surat atau kartu suara kepada pemilih dalam keadaan kertas tertutup.

"Padahal, sesuai peraturan, seharusnya KPPS memberikan kartu suara dalam keadaan terbuka, bukan dalam kondisi dilipat," jelasnya.

Rujukannya menurut Imam adalah Perbup Nganjuk nomor 16 tahun 2017, pasal 63 ayat (2), yang berbunyi : "KPPS memberikan surat suara kepada pemilih dalam keadaan terbuka".

Imam menyebut banyak pemilih yang akhirnya mencoblos dalam kondisi kertas masih terlipat. Sehingga, terdapat dua lubang coblosan yang simetris pada surat suara.

"Pemilih usianya kan beragam, ada yang masih muda, ada juga yang sudah tua, dan ada mungkin yang beranggapan asal mencoblos sekali tepat di gambar, dianggap sudah selesai," ujar Imam.

Berikutnya, Imam juga menjelaskan, bahwa coblosan simetris dari lipatan surat suara itu tidak mengenai kolom calon lain. Sehingga, sesuai aturan seharusnya tetap dinyatakan sah.

Aturannya disebut Imam juga tertuang dalam Perbup Nganjuk nomor 16 tahun 2017, dan peraturan perubahannya yakni Perbup Nganjuk nomor 1 tahun 2019. Selain itu, Imam juga mengacu pada Peraturan KPU nomor 8 tahun 2018, pasal 49 ayat (3).

Sehingga, lanjut Imam Ghozali, kliennya Dami Astuti, yang seharusnya mendapat perolehan suara terbanyak, menjadi lebih sedikit jika dibandingkan dengan Imam Nawawi peserta nomor urut 2.

"Klien saya mendapat perolehan suara 871 suara, Imam Nawawi 946 dan Sumadji 26. Sementara surat suara tidak sah mencapai 1.620 lembar. Ini sangat patut diduga terjadi sebuah konspirasi," tegasnya.

Untuk itu, kliennya sebagai pihak yang dirugikan, menuntut dilakukan penghitungan ulang surat suara tidak sah dan dilakukan secara fair. Atau, dilakukan pencoblosan ulang sesegera mungkin,

"Selain itu, kami juga sudah mengajukan surat kepada Bupati Nganjuk untuk menunda pelantikan karena masih ada sengketa, dan Bupati dalam hal ini memiliki hak dan wewenang untuk menyelesaikan sengketa Pilkades ini," katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pemerintahan dan Ketertiban Kecamatan Wilangan Hari Tri mengatakan, saat ini surat suara hasil Pilkades Desa Ngudikan masih diamankan di kantor Kecamatan usai perhitungan,

"Kami kemarin koordinasi dengan Polsek Wilangan juga, dan diputuskan kotak suara ditaruh Kecamatan, itu dikunci diruangan Pak Camat," katanya.

Sedangkan pihak panitia Pilkades Desa Ngudikan hingga saat ini belum berhasil dikonfirmasi oleh pewarta media ini.

(ds/ab/2019)
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System