Kejaksaan Siap Investigasi Proyek Taman Nyawiji

Kepala Kejari Nganjuk Firmansyah Subhan, saat menyampaikan keterangan pers terkait proyek Taman Nyawiji, Rabu 16 September 2020
Rabu 16 September 2020
by Panji Lanang Satriadin

matakamera, Nganjuk - Proyek APBD Nganjuk 2019 berupa pembangunan Taman Nyawiji tahap I, mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak.

Dimulai dari temuan tim Komisi III DPRD Nganjuk pada sidak Maret 2020. Saat itu, tercium indikasi bahwa pihak pelaksana, dalam hal ini CV Kurnia Jaya, tidak maksimal dalam melakukan perawatan.

Selain itu, tim sidak juga curiga dengan salah satu item fisik taman, yang pekerjaannya di bawah spesifikasi. Yakni, sambungan lorong bergola kayu yang dianggap terlalu renggang.

Berikutnya, ketika proyek telah selesai sampai masa pemeliharaan, sorotan kembali muncul dari praktisi konstruksi Nganjuk Heri Endarto. Ia menilai, anggarannya terlalu mahal jika dibandingkan fisik taman yang sudah terbangun.

"Data yang saya pegang, dengan HPS proyek Rp 3,1 miliar, seharusnya ada nilai tambah. Misalnya adanya penambahan taman bermain anak atau nilai tambah manfaat yang lain," ujarnya, Senin 14 September 2020.

Heri menduga pihak pelaksana proyek sengaja mengurangi nilai manfaat proyek. Dengan kata lain anggarannya dikorupsi.

Lalu, bagaimana respons aparat penegak hukum (APH)?

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk Firmansyah Subhan, dalam keterangan pers-nya Rabu, 16 September 2020 mengatakan, pihaknya sudah mengetahui bahwa kegiatan pembangunan Taman Nyawiji tahap 1 telah selesai.

Saat ini, kata Firmansyah, pihaknya masih memberi kesempatan serah terima kegiatan dan proses evaluasi Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Nganjuk, sebagai pemilik kegiatan.

Papan identitas proyek Taman Nyawiji tahap 1

"Kita melihat, kita melakukan monitoring. Kalau misalnya ada indikasi-indikasi pengurangan pekerjaan dan kualitas pekerjaan, kita akan melakukan koordinasi dengan pihak APIP (aparat pengawasan intern pemerintah, red) yang ada di Kabupaten Nganjuk, yaitu Inspektorat Daerah," terang Firmansyah.

Mantan Kepala Kejari Pangkep ini menjelaskan, bahwa ketika kontrak pekerjaan sudah selesai, biasanya dilakukan pekerjaan pemeliharaan. Pada tahap ini pihaknya akan melihat, bagaimana kualitas pekerjaan tersebut.

"APIP juga seyogyanya melakukan pengawasan. Nah, kalau ada indikasi (pelanggaran hukum), ya apa boleh buat, APH ini (Kejari Nganjuk) harus turun melakukan investigasi," tutur Firmansyah.

Sebagai dasar melakukan investigasi dan penyelidikan, Firmansyah menyebut barometernya adalah pekerjaan fisik. Dari situ pihaknya akan menilai, apakah pekerjaan sesuai dengan RAB dan kontrak atau tidak.

Sebelumnya, pada Jumat 11 September 2020 Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Tri Wahju Kuntjoro menyampaikan, bahwa proses pengadaan hingga proses pembangunan proyek Taman Nyawji sudah sesuai mekanisme. Bahkan, ia mengaku telah melakukan pengawasan secara ketat dalam mengawal berjalannya proyek tersebut.

“Bahkan, saya ketika itu tidak segan-segan untuk melakukan black list terhadap rekanan bila tidak bisa mengerjakan proyek tepat waktu,” ujarnya.

Disinggung mengenai nilai proyek yang terlalu kemahalan dibandingkan hasilnya, Tri menyebut jika pihaknya telah melakukan efisiensi sebaik mungkin. Menurutnya, dari HPS senilai Rp 3 miliar lebih, yang berhasil dieksekusi berdasarkan rekanan pemenang lelang hanya di kisaran Rp 2,9 miliar.

“Untuk pengerjaan sepertiga bagian dari keseluruhan proyek Taman Nyawiji, nilai segitu bisa dibilang sebenarnya masih sangat kurang. Tapi hasil itu (pemenang tender) kami nilai sudah sangat efisien dan bisa dipastikan kami fairplay dalam proses pengadaan. Tak tanggung-tanggung proses tender ulang (re-tender) kita lakukan sampai tiga kali saat itu,” tukasnya.
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System