Sidang Korupsi Bupati Nganjuk, Lima Eks Camat Dituntut 2 Tahun Penjara

Lima terdakwa eks camat di Kabupaten Nganjuk saat mendengarkan amar tuntutan JPU di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (1/11/2021)
Senin 1 November 2021

matakamera, Surabaya - Sidang perkara korupsi penerimaan dan pemberian uang dalam mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk, kembali dilanjutkan pada Senin (1/11/2021) di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Dalam sidang perkara yang menjerat terdakwa Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidhayat cs itu, kali ini digelar dengan agenda pembacaan tuntutan, untuk lima dari tujuh terdakwa.

Kelima terdakwa yang dimaksud yakni mantan Camat Pace Dupriono, mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo, mantan Camat Tanjunganom Edie Srianto, mantan Camat Berbek Harianto, dan  mantan Camat Loceret Bambang Subagio.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk Nophy Tennophero Suoth mengatakan, sidang kali ini dihadiri tim jaksa penuntut umum (JPU) gabungan, dari Kejaksaan Agung yang dihadiri jaksa Eko Baroto, serta tim dari Kejari Nganjuk yang terdiri dari jaksa Andie Wicaksono dan Sri Hani Susilo.

Adapun majelis hakim dipimpin oleh I Ketut Suarta, bersama hakim anggota Emma Ellyani dan Abdul Gani.

"Agenda persidangan hari ini adalah pembacaan tuntutan terhadap Kelima Terdakwa," ujar Nophy.

Dalam amar tuntutan yang dibacakan oleh JPU, lanjut Nophy, kelima terdakwa eks camat tersebut dinilai terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b UURI No. 31 tahun 1999 Jo. UURI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Khusus untuk terdakwa Harianto dan Bambang Subagio, juga dinilai terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b UURI No. 31 tahun 1999 Jo. UURI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Para terdakwa dituntut dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun, dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah para terdakwa tetap ditahan serta pidana denda masing-masing sebesar Rp. 100 juta, subsidair 6 bulan kurungan dan biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 10 ribu," terangnya.

Lebih lanjut dijelaskan Nophy, untuk persidangan terhadap terdakwa Novi Rahman Hidhayat dan mantan ajudannya, M. Izza Muhtadin, ditunda Jumat (5/11/2021) dengan agenda pemeriksaan ahli.

Sedangkan kelima terdakwa yang hari ini dintuntut JPU, agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari tim penasihat jukum terdakwa, yang juga dijadwalkan Jumat (5/11/2021).

"Persidangan hari ini berjalan lancar dan menjadi perhatian masyarakat," pungkas Nophy.

Panji LS/Rif
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System