Kejari Nganjuk-Pemkab Gelar FGD dan Teken Kesepakatan Masalah Hukum

Kajari Nganjuk Nophy Tennophero Suoth memberikan cenderamata kepada Plt Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi, usai FGD dan penandatanganan Mou Rabu (23/2/2022)
Rabu 23 Februari 2022

matakamera, Nganjuk - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD), dengan tema "Permasalahan Hukum", di Pendopo Pemkab Nganjuk, Rabu (23/2/2022).

Diskusi khusus tersebut juga dirangkai dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara kedua belah pihak di bidang hukum.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejari (Kajari) Nganjuk Nophy Tennophero Suoth, didampingi Kasidatun Boma Wira Gumilar. Adapun dari pihak pemkab juga dihadiri langsung oleh Plt Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi.

Selain itu, hadir pula Wakapolres Nganjuk Kompol Moh. Asori Khadafi, perwakilan Kodim 0810/Nganjuk, para kepala OPD serta camat se- Kabupaten Nganjuk. Bertindak sebagai moderator yakni Asti Hanifa.

Kajari Nophy sebagai narasumber diskusi menyampaikan tugas dan wewenang kejaksaan, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara.

"Di mana pada akhir tahun 2021 kejaksaan telah mengeluarkan undang-undang baru tetapi tidak mencabut undang-undang yang lama. Hanya menambah pasal-pasal tertentu," ujarnya.

Salah satunya, lanjut Nophy, yakni memperkuat peranan bidang perdata dan tata usaha negara (datun).

Dalam tugas dan wewenang bidang datun,  Nophy menyebutkan ada lima tugas pokok, antara lain penegakkan hukum, di mana jaksa pengacara negara (JPN) bisa mengajukan gugatan pembatalan perkawinan sesuai Pasal 26 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974. Lalu, dapat membubarkan PT jika ada perusahaan yang melanggar peraturan.

"Dalam bantuan hukum JPN bisa mewakili negara atau pemerintah selaku tergugat maupun penggugat. Pada tahun 2021 JPN mewakili Presiden RI sebagai turut termohon PK dalam melawan Oei Halim. Lalu mewakili Bupati Nganjuk dalam penyelamatan atau pemulihan asset Pemerintah daerah melawan Sentot Susilowadi," urai jaksa asal Manado tersebut.

Sedangkan dalam pertimbangan hukum lemerintah daerah menurut Nophy dapat mengajukan bantuan berupa pendapat hukum atau pendampingan hukum maupun audit hukum.

Pada kesempatan yang sama, Plt Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi mengatakan, Pemkab Nganjuk harus berbenah dalam segala lini. Oleh sebab itu pihaknya meneken kesepakatan bersama dengan Kejari Nganjuk terkait permasalahan perdata.

"Tujuannya untuk melakukan pencegahan dan pengawasan. Pemerintah Kabupaten Nganjuk harus berbenah mulai dari pemerintahan tingkat desa sampai dengan tingkat kabupaten, dan saling melindungi dalam arti yang positif. Di mana, pemerintah Kabupaten Nganjuk berkewajiban memberikan perlindungan hukum dengan cara meminta pendampingan hukum atau pendapat hukum kepada Kejaksaan Negeri Nganjuk," kata Marhaen.

Pihaknya berharap dengan adanya penandatangan kesepakatan atau MoU tersebut, bisa terjalin sinergitas antara semua OPD Pemkab Nganjuk dan Kejari Nganjuk, untuk mencegah terjadinya tindak pidana.

Rif/Nji
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System