Pakar Hukum Nganjuk Bicara "Follow The Money" di Kasus Korupsi Fiber Optik: Uang Rp 840 Juta Terlalu Besar untuk Dinikmati Sendiri

Senin 13 Oktober 2025

NGANJUK, matakamera.net - Kasus dugaan korupsi pengadaan jaringan intra fiber optik di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Nganjuk tahun anggaran 2024 terus menjadi sorotan.

Salah satunya dari pakar hukum terkemuka Nganjuk, Dr. Wahju Prijo Djatmiko, yang menyampaikan pandangan tajam dan analisis mendalam terkait perkara ini.

Dalam pernyataannya, Senin (13/10/2025), Wahju menilai, dalam perkara korupsi, hampir mustahil hanya satu orang yang terlibat. Meskipun secara yuridis dimungkinkan hanya satu tersangka.

Wahju mengingatkan, dalam setiap pengadaan barang dan jasa di lingkup pemerintah selalu melibatkan banyak pihak.

“Ada PA atau KPA, PPKom, PPK, hingga panitia penerima barang dan jasa. Sulit membayangkan semua itu berjalan tanpa sepengetahuan pihak-pihak yang dimaksud,” ujarnya.

Pernyataan Wahju ini merespons penetapan Sujono, Sekretaris Dinas Kominfo Nganjuk, yang sampai hari ini menjadi satu-satunya tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jaringan intra fiber optik senilai Rp6 miliar. Kasus ini kini terus disidik intensif oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk.

Menurut penyidik, Sujono diduga melakukan pemerasan terhadap rekanan proyek, PT Laxo Global Akses Sidoarjo, dengan dalih mempermudah pencairan anggaran dan pelaksanaan pekerjaan.

Tekanan itu dilakukan setiap bulan dengan nominal sekitar Rp70 juta, hingga total mencapai Rp840 juta. Uang tersebut tidak pernah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana kewajiban pelaporan gratifikasi.

Lebih lanjut DR Wahju menegaskan, dalam penanganan perkara korupsi selalu ada dua prinsip utama: “follow the money” dan “follow the crime.”

Artinya, penyidik harus menelusuri ke mana aliran uang mengalir dan bagaimana kejahatan itu terjadi. “Kalau uang sebesar Rp840 juta dinikmati sendiri oleh satu orang, itu agak kurang lazim, apalagi untuk ukuran daerah seperti Nganjuk,” tegasnya.

Ia pun mendorong penyidik Kejari Nganjuk untuk bekerja profesional dan tuntas mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati uang haram tersebut.

"Saya percaya kejaksaan kita berani dan profesional. Jika prinsip follow the money diterapkan secara konsisten, bukan tidak mungkin akan muncul tersangka baru,” kata Wahju penuh keyakinan.

Sebelumnya, dari pihak kejaksaan, Kasi Pidsus Yan Aswari menegaskan penyidikan tidak akan berhenti di Sujono. “Kami masih menelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang ikut menikmati atau mengetahui aliran dana itu. Jadi tidak berhenti sampai di sini saja,” ujarnya.

Tersangka Sujono sendiri kini resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Nganjuk. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12B ayat (2), atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa korupsi di daerah belum sepenuhnya lenyap. Dan seperti dikatakan Wahju Prijo Djatmiko, kuncinya sederhana: ikuti uangnya, dan kebenaran akan muncul.

Rif/Pas/2025
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar

Comments System