Kasus Demo Kediri, Ahmad Rofiq Protes Keras Dugaan Kekerasan terhadap Tiga Kliennya

Ketua Tim Pengacara Muslim Nganjuk, Ahmad Rofiq SH MH saat mendatangi Kantor Kejari Kota Kediri, Kamis (30/10/2025)
Kamis 30 Oktober 2025

KEDIRI, matakamera.net - Ketua Tim Pengacara Muslim (TPM) Nganjuk, Ahmad Rofiq, SH., MH, menyampaikan protes keras atas dugaan tindakan kekerasan yang dialami tiga kliennya, Rifky, Bryan, dan Reza, yang menjadi tersangka dalam kasus kerusuhan demo di Kota Kediri.

Rofiq menilai, penegakan hukum yang diwarnai kekerasan fisik adalah bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip keadilan dan hak asasi manusia.

“Ada indikasi kekerasan yang dilakukan oleh oknum aparat saat proses penangkapan maupun penyidikan,” tegas Rofiq, Kamis (30/10/2025).

Di hari yang sama, penyidik Polres Kediri Kota resmi melimpahkan berkas perkara ketiga tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri. Berkas tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21, dan menurut Rofiq, sidang perdana diperkirakan akan dimulai pekan depan.

Namun, di tengah proses hukum tersebut, pihaknya menyoroti dugaan pelanggaran prosedural yang dialami kliennya. “Rifky masih mengeluhkan sakit di telinga, Bryan giginya patah sebagian, dan Reza sering merasa pusing. Kami minta ini tidak dianggap sepele,” ungkapnya.

Ahmad Rofiq saat menjenguk kliennya di ruang tahanan Kejari Kota Kediri

Rofiq menambahkan, pihak Kejaksaan Negeri Kota Kediri juga telah menindaklanjuti laporan itu dengan mengonfirmasi langsung ke Polres Kediri Kota. 

“Jaksa sempat menghubungi Polres untuk menanyakan, apakah benar ada kekerasan terhadap para tersangka. Tapi jawaban dari pihak Polres adalah tidak ada kekerasan,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Rofiq memastikan pihaknya tidak akan berhenti di situ. Ia berencana mengungkapkan dugaan itu dalam persidangan nanti.

“Kami akan sampaikan semuanya di persidangan. Kami minta oknum polisi yang diduga melakukan kekerasan dihadirkan di pengadilan agar bisa diklarifikasi secara terbuka,” tegasnya.

Ia juga akan mengajukan permohonan visum et repertum terhadap ketiga kliennya, agar kondisi fisik mereka dapat dibuktikan secara medis. “Klien kami akan divisum supaya jelas apakah benar ada tindak kekerasan atau tidak. Bukti medis itu penting untuk membuka kebenaran,” tambahnya.

Rofiq menilai, tindakan kekerasan dalam proses penyidikan adalah ancaman bagi kredibilitas aparat penegak hukum. Sehingga, perlu dilaporkan ke Propam Polri agar ditindak sesuai mekanisme etik dan hukum.

Sebelumnya, pada Sabtu (11/10/2025), Ahmad Rofiq berhasil mengajukan pemeriksaan ulang terhadap dua tersangka, Rifky Rosyid (24), warga Desa Kemlokolegi, Kecamatan Baron, dan Bryan Handika Pratama, pemuda asal Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk. 

Pemeriksaan ulang itu disetujui setelah ia melakukan koordinasi intens dengan penyidik Polres Kediri Kota.
Selain keduanya, ia juga mendampingi Ahmad Reza Putra, warga Desa Banaran, Kecamatan Kertosono, yang turut dijerat dalam kasus penjarahan pasca-demo di Kediri.

“Hukum harus ditegakkan dengan cara yang adil dan manusiawi. Kalau ada kesalahan, buktikan di pengadilan, bukan dengan kekerasan,” pungkas Rofiq.

Rif/Pas/2025
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar

Comments System