![]() |
Ketua Tim Pengacara Muslim Nganjuk Ahmad Rofiq SH, MH, saat mendampingi kliennya yang ditahan di Polres Kediri Kota, Sabtu (11/10/2025) |
KEDIRI, matakamera.net - Pemeriksaan ulang terhadap dua tersangka kerusuhan demonstrasi di Kota Kediri, yakni Rifki Rosyid (24), warga Desa Kemlokolegi, Kecamatan Baron, dan Bryan Handika Pratama, pemuda asal Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, digelar di Polres Kediri Kota, Sabtu (11/10/2025).
Pemeriksaan ulang dilakukan berdasarkan hasil koordinasi Ketua Tim Pengacara Muslim Nganjuk, Ahmad Rofiq SH, MH, kuasa hukum kedua tersangka, dengan penyidik polres setempat.
Berlangsung selama empat jam, pemeriksaan itu disebut-sebut membuka banyak fakta baru yang memperjelas duduk perkara sebenarnya.
Dalam keterangannya, Sabtu sore (11/10/2025), Ahmad Rofiq mengungkapkan bahwa hampir seluruh Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal kedua tersangka telah dicabut.
“Utamanya, baik Rifki maupun Bryan tidak pernah masuk ke gedung DPRD Kota Kediri seperti yang sebelumnya disangkakan. Kalau melihat hasil pemeriksaan ulang, saya optimis keduanya bisa bebas. Mereka hanya berada di tempat dan waktu yang salah,” ujar Ahmad Rofiq didampingi rekannya, Pujiono SH, MH.
Menurut Rofiq, pemeriksaan ulang yang berlangsung intens itu merupakan langkah penting untuk mengembalikan keadilan bagi para pemuda yang disebutnya sebagai korban salah tangkap akibat situasi ricuh saat demonstrasi berlangsung.
Ahmad Rofiq juga menekankan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan penyidik agar proses hukum berjalan transparan dan objektif.
Menariknya, kiprah hukum Tim Pengacara Muslim Nganjuk tak berhenti di situ. Ahmad Rofiq mengungkapkan bahwa dirinya juga baru saja diminta mendampingi Ahmad Reza Putra, warga Desa Banaran, Kecamatan Kertosono, Nganjuk, yang juga menjadi tersangka dalam kasus penjarahan pascademo di Kota Kediri.
“Orangtua Reza datang langsung menemui saya dan memberikan surat kuasa. Kami juga sudah meminta agar Reza mendapat pemeriksaan ulang, yang dijadwalkan pada Rabu depan (15/10/2025),” terang Rofiq.
Dengan semakin banyaknya tersangka yang meminta pendampingan hukum, Tim Pengacara Muslim Nganjuk bertekad memastikan setiap proses hukum berjalan dengan adil dan menjunjung tinggi hak asasi warga negara.
Rif/Pas/2025
Pemeriksaan ulang dilakukan berdasarkan hasil koordinasi Ketua Tim Pengacara Muslim Nganjuk, Ahmad Rofiq SH, MH, kuasa hukum kedua tersangka, dengan penyidik polres setempat.
Berlangsung selama empat jam, pemeriksaan itu disebut-sebut membuka banyak fakta baru yang memperjelas duduk perkara sebenarnya.
Dalam keterangannya, Sabtu sore (11/10/2025), Ahmad Rofiq mengungkapkan bahwa hampir seluruh Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal kedua tersangka telah dicabut.
“Utamanya, baik Rifki maupun Bryan tidak pernah masuk ke gedung DPRD Kota Kediri seperti yang sebelumnya disangkakan. Kalau melihat hasil pemeriksaan ulang, saya optimis keduanya bisa bebas. Mereka hanya berada di tempat dan waktu yang salah,” ujar Ahmad Rofiq didampingi rekannya, Pujiono SH, MH.
Menurut Rofiq, pemeriksaan ulang yang berlangsung intens itu merupakan langkah penting untuk mengembalikan keadilan bagi para pemuda yang disebutnya sebagai korban salah tangkap akibat situasi ricuh saat demonstrasi berlangsung.
Ahmad Rofiq juga menekankan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan penyidik agar proses hukum berjalan transparan dan objektif.
Menariknya, kiprah hukum Tim Pengacara Muslim Nganjuk tak berhenti di situ. Ahmad Rofiq mengungkapkan bahwa dirinya juga baru saja diminta mendampingi Ahmad Reza Putra, warga Desa Banaran, Kecamatan Kertosono, Nganjuk, yang juga menjadi tersangka dalam kasus penjarahan pascademo di Kota Kediri.
“Orangtua Reza datang langsung menemui saya dan memberikan surat kuasa. Kami juga sudah meminta agar Reza mendapat pemeriksaan ulang, yang dijadwalkan pada Rabu depan (15/10/2025),” terang Rofiq.
Dengan semakin banyaknya tersangka yang meminta pendampingan hukum, Tim Pengacara Muslim Nganjuk bertekad memastikan setiap proses hukum berjalan dengan adil dan menjunjung tinggi hak asasi warga negara.
Rif/Pas/2025
0 komentar:
Posting Komentar