![]() |
| Ketua DPRD Kabupaten Madiun (Kiri) dan Bupati Madiun Hari Wuryanto (kanan) saat raih penghargaan opini WTP dari BPK |
Kali ini, untuk ke-13 kalinya secara berturut-turut, Kabupaten Madiun sukses mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Pemberian penghargaan opini WTP tersebut, diserahkan oleh Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Yuan Candra Djaisin kepada Bupati Madiun, Hari Wuryanto bersama Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Fery Sudarsono di Kantor BPK Jatim, Jalan Raya Juanda, Kabupaten Sidoarjo, pada Jumat (29/5/2026).
Prestasi ini menunjukkan sinergi yang sangat baik antara pihak legislatif (DPRD Kabupaten Madiun) dan eksekutif (Bupati Madiun) dalam mengawal dan mengawasi penggunaan anggaran agar sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
Dalam hal ini, Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Fery Sudarsono memastikan rekomendasi dan catatan perbaikan dari BPK RI segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
"Apapun yang telah di rekomendasikan dari BPK itu nanti, ya kita tidak lanjuti," ujarnya.
Fery juga memberikan dukungan atas kinerja eksekutif sekaligus mengingatkan agar transparansi pelaporan keuangan terus ditingkatkan demi kesejahteraan masyarakat
Politisi dari PDI Perjuangan Kabupaten Madiun tersebut juga menegaskan bahwa meski mendapatkan WTP, pemerintah daerah tidak boleh berpuas diri.
Fery menekankan pentingnya menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Jawa Timur.
Adapun catatan atau rekomendasi khusus dari BPK yang harus ditindaklanjuti di antaranya terkait Penertiban Aset Daerah yaitu mengawasi inventarisasi dan pengelolaan aset tetap agar lebih tertib secara administratif dan fisik, karena Penertiban aset yang menjadi salah satu sorotan utama dalam audit tahun ini. Serta Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah kondisi daerah saat ini.
Sementara itu, terkait dengan tindak lanjut, Fery memberikan instruksi tegas kepada organisasi perangkat daerah terkait agar segera menyelesaikan kewajiban administrasi maupun teknis.
Sekedar diketahui, Opini WTP dari BPK adalah bentuk kesesuaian laporan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), tetapi rekomendasi operasionalnya tetap menjadi alat evaluasi.
Untuk Optimalisasi Fungsi Pengawasan DPRD berkomitmen mengawal setiap temuan BPK agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera melakukan langkah perbaikan.
Pihak DPRD juga mendesak jajaran eksekutif untuk menuntaskan rekomendasi sesuai batas waktu yang ditentukan BPK guna menghindari temuan berulang.
"Batas waktu untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK adalah 60 hari terhitung sejak hari ini untuk menindaklanjuti seluruh temuan BPK," tegasnya.
Melalui sinergi antara eksekutif dan legislatif, pihak DPRD berharap seluruh catatan yang diberikan oleh BPK dapat diperbaiki demi meningkatkan tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan dan efektif ke depannya.
Her/Pas/ADV/2026

0 komentar:
Posting Komentar