Mantan Sekdis Kominfo Nganjuk Dituntut 5 Tahun Penjara, Jaksa Tegaskan Terdakwa Terima Gratifikasi Proyek Fiber Optik Rp 694 Juta

Selasa 3 Juni 2026

NGANJUK, matakamera.net – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan jaringan intra fiber optik Tahun Anggaran 2024, di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Nganjuk memasuki tahap tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menuntut terdakwa Sujono, mantan Sekretaris Diskominfo Nganjuk, dengan pidana penjara selama lima tahun dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (2/6/2026).

Kasi Intelijen Kejari Nganjuk Koko Roby Yahya mengatakan, agenda sidang yang berlangsung sekitar pukul 17.15 WIB tersebut yakni pembacaan tuntutan terhadap terdakwa dalam perkara dugaan penyalahgunaan kewenangan atau jabatan, pada pekerjaan pengadaan jaringan intra fiber optik di lingkungan Diskominfo Nganjuk.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Sujono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajiban maupun tugasnya.

Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Atas perbuatannya, terdakwa dituntut pidana penjara selama lima tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, dengan perintah tetap ditahan,” ujar Koko Roby Yahya dalam keterangan resminya, Rabu (3/6/2026).

Selain kurungan badan, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp 200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam jangka waktu yang ditentukan, maka dapat diganti dengan pidana penjara selama 80 hari sesuai ketentuan yang berlaku.

Tak hanya itu, JPU turut menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 694.422.000. Uang tersebut merupakan nilai yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan terdakwa. Jika uang pengganti tidak dibayar, maka harta kekayaan terdakwa dapat disita dan dilelang.l Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 180 hari.
Dalam surat tuntutan tersebut, jaksa juga meminta majelis hakim menetapkan barang bukti sebagaimana tercantum dalam berkas tuntutan serta membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 10 ribu.

Koko menambahkan, persidangan akan dilanjutkan pada Selasa (9/6/2026) mendatang dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa.

“Sidang berikutnya dijadwalkan dengan agenda pembelaan terdakwa atas tuntutan yang telah dibacakan penuntut umum,” tandas Koko.

Rif/Pas/2026
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar

Comments System