Diduga Ilegal, Tambang CV FDJ di Genjeng Nganjuk Dilaporkan ke Kejari

Sabtu 18 Juli 2026

NGANJUK, matakamera.net – Dugaan aktivitas pertambangan ilegal di Desa Genjeng, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, kembali menjadi sorotan. Komunitas Pegiat Lingkungan Lush Green Indonesia (LGI) bersama Aliansi Wong Gawat (AWG) resmi melaporkan dugaan tambang ilegal yang dikelola CV Faiha Dilla Jaya (FDJ) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, Jumat (17/7/2026).

Laporan Pengaduan Masyarakat (LPM) tersebut dilayangkan karena aktivitas tambang seluas sekitar 11 hektare itu diduga menimbulkan kerusakan lingkungan sekaligus berpotensi menyebabkan kerugian negara.

Ketua AWG Ridwan alias Abah Gondrong mengatakan, laporan tersebut ditempuh setelah pihak LGI melayangkan somasi sebanyak dua kali. Menurut dia, laporan ke aparat penegak hukum merupakan langkah lanjutan sesuai mekanisme yang berlaku.

”Hari ini kami mendampingi LGI melaporkan CV Faiha Dilla Jaya ke Kejaksaan berikut data pendukung, termasuk surat dari ESDM dan DLH Provinsi Jawa Timur,” kata Abah Gondrong.
Dia menyebut, dugaan kerugian negara salah satunya berkaitan dengan potensi pajak daerah yang tidak tertagih.

Kuasa hukum LGI dan AWG dari Kantor Hukum Yustitia Indonesia (KHYI) Malang, Dwi Indrotito Cahyono, S.H., M.M., menegaskan bahwa laporan tersebut telah melalui proses musyawarah. Pihaknya berharap Kejari Nganjuk segera menindaklanjuti laporan yang disampaikan.

”Selain ada kerusakan lingkungan akibat dampak tambang, juga ada nilai kerugian negara. Karena itu, Kejaksaan bisa menindaklanjuti LPM kami,” tegas pria yang akrab disapa Sam Tito tersebut.

Dia juga menyoroti dugaan belum adanya dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) yang diajukan CV FDJ kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur selama periode 2022 hingga 2026.

Sam Tito menjelaskan, proses perizinan pertambangan tidak berhenti pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Masih terdapat sejumlah tahapan yang harus dipenuhi hingga izin operasi produksi (IUP/OP) diterbitkan.
Di antaranya persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), proses di ESDM, hingga pemenuhan dokumen lingkungan. Termasuk kelayakan teknis, jaminan reklamasi, serta AMDAL.

”Sebelum izin selesai, tidak boleh melakukan produksi dan penjualan,” ujarnya.
Selain persoalan perizinan, pihak pelapor juga menduga adanya aktivitas pemurnian hasil tambang di dalam lokasi CV FDJ. Dugaan tersebut diperkuat dengan temuan alat yang disebut digunakan untuk pemurnian material hasil tambang.

Pihaknya juga menduga adanya saluran irigasi pertanian yang diuruk dan dimanfaatkan sebagai akses jalan. Selain itu, terdapat dugaan sumber air atau tandon yang digunakan untuk aktivitas pemurnian hasil tambang.

”Kami berharap Kejari Nganjuk segera menindaklanjuti LPM dari LGI sesuai undang-undang yang berlaku. Ini penting agar tidak terjadi kerugian negara serta demi keselamatan warga dan kelestarian lingkungan di Nganjuk,” tandas Sam Tito.

Rif/Pas/2026
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar

Comments System