Kasus Dugaan Tambang Ilegal CV FDJ Memanas, LGI Siapkan Laporan ke Polda Jatim

Rabu 8 Juli 2026

NGANJUK, matakamera.net – Polemik dugaan aktivitas tambang ilegal milik CV FDJ di Desa Genjeng, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, memasuki babak baru. Komunitas Pegiat Lingkungan Lush Green Indonesia (LGI) memastikan akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum setelah mengklaim telah mengantongi data dan keterangan saksi terkait dugaan pelanggaran perizinan serta kerusakan lingkungan.

Kuasa Hukum LGI dari Kantor Hukum Yustitia Indonesia (KHYI) Malang, Dwi Indrotito Cahyono, SH, MM, mengatakan pihaknya telah berkonsultasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur pada Rabu (8/7/2026).

Konsultasi tersebut dilakukan untuk memetakan aspek hukum dalam dugaan aktivitas pertambangan yang dinilai tidak memenuhi ketentuan perizinan.

"Kami bersama LGI sudah berkonsultasi dengan perwakilan Ditreskrimsus Polda Jatim. Saat ini kami sedang memilah seluruh data dan bukti. Kami juga sudah memiliki data konkret beserta saksi-saksi," ujar Dwi.

Pria yang akrab disapa Iyan itu menjelaskan, sebelum menempuh jalur hukum, pihaknya telah melayangkan somasi kepada CV FDJ.

Menurutnya, respons yang diterima dari pihak pemilik usaha melalui sambungan WhatsApp menyebut kegiatan tambang tersebut tidak memerlukan AMDAL karena dianggap berskala kecil dan seluruh izinnya telah lengkap.

Namun, Iyan menilai penjelasan tersebut perlu diuji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menyebut lokasi tambang memiliki luas sekitar 11,22 hektare serta menggunakan alat berat dan mesin pemecah batu, sehingga dinilai tidak bisa disamakan dengan aktivitas tambang skala kecil.

Ia menegaskan, berdasarkan regulasi di bidang pertambangan dan lingkungan hidup, pelaku usaha wajib mengantongi seluruh perizinan sebelum memulai kegiatan operasional. Di antaranya dokumen AMDAL, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), hingga jaminan reklamasi.

"Kalau memang seluruh izin sudah lengkap tentu bisa dibuktikan. Yang menjadi pertanyaan, apakah PKKPR sudah diterbitkan oleh pemerintah daerah, bagaimana dengan AMDAL, RKAB, dan jaminan reklamasi. Itu semua merupakan tahapan yang wajib dipenuhi," katanya.

LGI mengaku telah memperoleh informasi dari instansi terkait. Berdasarkan data yang diklaim diterima dari Dinas Lingkungan Hidup, sejak 2022 hingga 2026 CV FDJ disebut belum pernah mengajukan permohonan AMDAL.

Atas dasar itu, LGI menyiapkan dua langkah hukum sekaligus, yakni menyampaikan Laporan Pengaduan Masyarakat (LPM) kepada aparat penegak hukum serta mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH).

"Indikasi kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang yang kami nilai ilegal cukup kuat. Karena itu kami akan menempuh jalur pidana melalui laporan masyarakat dan jalur perdata melalui gugatan PMH. Kami berharap persoalan ini dapat diusut secara tuntas," tegas Iyan.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak CV FDJ maupun instansi pemerintah terkait mengenai rencana pelaporan tersebut. Pihak perusahaan juga belum memberikan tanggapan atas klaim LGI mengenai dugaan belum terpenuhinya dokumen perizinan yang dipersoalkan.

Rif/Pas/2026
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar

Comments System