![]() |
| Ketua Tim Pengacara Muslim Nganjuk Ahmad Rofiq SH, MH, saat mengikuti persidangan di PN Nganjuk |
Melalui upaya banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi Surabaya, ia berhasil membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara terhadap dua kliennya, Fikruddin Al-Arifi dan Widuri alias Dwi Kapleng. Keduanya adalah terdakwa kasus narkotika jenis sabu-sabu.
Dalam putusan tingkat pertama, Fikruddin dan Widuri dinyatakan bersalah sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Namun, Rofiq tak tinggal diam. Ia menilai ada banyak kejanggalan dalam proses hukum yang dijalankan di PN Nganjuk, terutama soal minimnya bukti dan tidak dihadirkannya saksi selain penyidik.
“Sejak awal kami sudah meyakini, klien kami bukan pengedar. Mereka hanya pengguna, itu pun hanya sekali. Fakta ini seharusnya bisa dilihat jelas dalam persidangan,” tegas Ahmad Rofiq kepada wartawan, Jumat (24/10/2025).
Keyakinannya terbukti benar. Melalui putusan banding Nomor 1789/Pid.Sus/2025/PT SBY dan Nomor 1790/Pid.Sus/2025/PT SBY, majelis hakim Pengadilan Tinggi Surabaya membatalkan putusan PN Nganjuk Nomor 159 dan 160/Pid.Sus/2025/PN Njk tertanggal 9 September 2025. Hukuman yang semula 4 tahun, kini dikoreksi menjadi 2 tahun penjara.
Ahmad Rofiq menyebut, langkah Pengadilan Tinggi Surabaya ini sebagai kemenangan atas keadilan dan nurani hukum. Ia menilai, dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlihat tidak objektif dalam menilai peran terdakwa.
“Kami menduga JPU hanya copy-paste dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang bahkan sudah dicabut oleh klien kami di depan persidangan. Tidak ada saksi independen yang dihadirkan, hanya penyidik. Padahal hukum pidana tidak bisa hanya berdasar pengakuan awal,” ujarnya.
Menurut Rofiq, putusan banding ini menjadi preseden penting bagi penegakan hukum di daerah. Ia berharap, setiap aparat penegak hukum bisa lebih berhati-hati dalam menangani perkara, terutama yang menyangkut nasib seseorang.
“Alhamdulillah, keadilan akhirnya tercipta dalam kasus ini. Ini bukan sekadar kemenangan hukum, tapi kemenangan akal sehat,” pungkasnya.
Dengan hasil banding ini, dua warga yang sempat dituduh sebagai pengedar sabu itu kini benar-benar bisa merasakan keadilan.
Rif/Pas/2025

0 komentar:
Posting Komentar