Rabu 29 Oktober 2025
Advokat dan Konsultan Hukum pada ASTARA Law Firm
Perum Green Kertajaya No. A21, Desa Nambaan, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri
Telepon: 0857-0777-0002 / 0813-333-5979
Email: astaralawfirm@gmail.com
Perkembangan teknologi finansial (fintech) membawa kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan keuangan, termasuk pinjaman daring atau pinjaman online (pinjol).
Namun di balik kemudahan itu, muncul ancaman serius dari pinjol ilegal yang beroperasi tanpa izin dan melanggar hukum.
Banyak korban mengalami teror, intimidasi, dan pelecehan data pribadi setelah melakukan pinjaman dari aplikasi tidak resmi.
Modus yang digunakan cenderung sama: bunga yang dinaikkan sepihak, penagihan tidak manusiawi, serta penyebaran data pribadi sebagai bentuk tekanan psikologis.
Fenomena ini bukan sekadar pelanggaran etika bisnis, melainkan telah masuk kategori kejahatan finansial dan siber yang merugikan masyarakat.
Dalam praktik hukum, pinjol ilegal dapat dikategorikan melanggar beberapa peraturan perundang-undangan, di antaranya:
• Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Pasal 29 jo. Pasal 45B UU No. 19 Tahun 2016 mengatur bahwa setiap orang yang mengancam atau menakut-nakuti melalui media elektronik dapat dipidana hingga 4 tahun penjara dan/atau denda Rp750 juta.
• Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dapat digunakan untuk menjerat penagih yang menggunakan ancaman atau kekerasan.
• Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)
UU No. 27 Tahun 2022 memberikan sanksi bagi pelaku yang mengumpulkan, menggunakan, atau menyebarkan data pribadi tanpa izin. Pelanggaran ini dapat dipidana hingga 5 tahun penjara.
• Peraturan OJK tentang Fintech Lending
Berdasarkan POJK No. 77/POJK.01/2016, setiap penyelenggara layanan pinjaman online wajib memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kegiatan tanpa izin otomatis dianggap ilegal dan dapat ditindak oleh Satgas Waspada Investasi.
Agar masyarakat tidak menjadi korban, berikut beberapa ciri umum pinjol ilegal:
• Tidak memiliki izin dari OJK atau tidak terdaftar di situs resmi OJK.
• Proses pencairan terlalu cepat tanpa verifikasi identitas yang jelas.
• Bunga dan denda sangat tinggi serta tidak transparan.
• Aplikasi meminta akses ke kontak, galeri, dan lokasi di ponsel pengguna.
• Penagihan dilakukan dengan cara kasar, mengancam, atau mempermalukan korban.
Bagi masyarakat yang sudah menjadi korban, langkah-langkah berikut dapat dilakukan untuk melindungi diri dan memperjuangkan haknya:
• Laporkan ke Kepolisian (Unit Siber atau Reskrimsus Polda)
Sertakan bukti chat, panggilan, rekaman, atau tangkapan layar ancaman untuk memperkuat laporan.
• Laporkan ke OJK dan Satgas Waspada Investasi
Melalui email konsumen@ojk.go.id atau WhatsApp 081-157-157-157. Laporan akan ditindaklanjuti untuk pemblokiran aplikasi dan rekening pelaku.
• Laporkan Rekening Pelaku ke Bank dan PPATK
Agar rekening pelaku dibekukan karena digunakan untuk transaksi kejahatan finansial.
• Hindari Komunikasi Langsung dengan Penagih Ilegal
• Laporkan Rekening Pelaku ke Bank dan PPATK
Agar rekening pelaku dibekukan karena digunakan untuk transaksi kejahatan finansial.
• Hindari Komunikasi Langsung dengan Penagih Ilegal
Tutup jalur komunikasi dan jangan membalas ancaman. Setiap percakapan hanya akan memperburuk posisi korban.
• Konsultasikan dengan Advokat
Bantuan hukum profesional penting untuk menempuh jalur pidana, perdata, maupun administratif secara tepat dan terukur.
Penyalahgunaan data pribadi oleh pelaku pinjol ilegal adalah pelanggaran serius terhadap hak privasi. Masyarakat harus mulai berhati-hati dalam memberikan izin akses aplikasi, terutama terhadap kontak dan file pribadi.
UU Perlindungan Data Pribadi telah menegaskan bahwa setiap individu berhak menentukan bagaimana datanya digunakan dan siapa yang boleh mengaksesnya. Ini adalah fondasi penting untuk menciptakan keamanan digital yang berkeadilan.
Pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat perlu bersinergi dalam mencegah praktik pinjol ilegal. Edukasi finansial digital perlu diperkuat agar masyarakat lebih selektif dalam memilih platform keuangan daring.
Gunakan pinjaman online yang terdaftar di OJK, baca syarat dan ketentuan dengan cermat, serta hindari aplikasi yang tidak transparan dalam menentukan bunga atau biaya layanan.
Pinjaman online seharusnya menjadi solusi finansial yang inklusif dan membantu masyarakat. Namun ketika disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab, ia berubah menjadi alat pemerasan dan kekerasan digital.
Penegakan hukum yang tegas dan kesadaran masyarakat menjadi kunci utama dalam menghentikan rantai kejahatan pinjol ilegal.
Hukum hadir bukan hanya untuk menghukum pelaku, tetapi juga untuk melindungi martabat dan hak setiap warga negara.
Penulis:
Andik Sukaca, S.H.
Advokat dan Konsultan Hukum pada ASTARA Law Firm
📍 Perum Green Kertajaya No. A21, Desa Nambaan, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri
📞 0857-0777-0002 / 0813-333-5979
📧 astaralawfirm@gmail.com


0 komentar:
Posting Komentar