Milyaran Rupiah Dana Petani Nganjuk Dikorupsi, Kejaksaan Tahan Dua Tersangka

nganjuk
Tersangka Anjar Wiratno dan Imam Puji Santoso, saat digelandang petugas Kejaksaan Negeri Nganjuk menuju Rutan Nganjuk, Kamis malam 9 Februari 2017 (matakamera/ist)
Kamis, 9 Februari 2017  | by Panji Lanang Satriadin

matakamera, Nganjuk – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menahan dua mantan petinggi PT Sang Hyang Seri (SHS) (Persero) Cabang Nganjuk,  Kamis malam 9 Februari 2017. Mereka Imam Puji Santoso, 50, dan Anjar Wiratno, 45, tersangkut kasus korupsi dana peningkatan produksi pangan berbasis korporasi 2011-2013, yang diungkap Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dengan pengawalan ketat aparat kejaksaan dibantu polisi bersenjata, kedua tersangka lebih dulu digelandang ke Gedung Kejari Nganjuk di Jalan Dermojoyo sekitar pukul 19.00 WIB. Setelah melengkapi proses pemeriksaan, malam itu juga keduanya dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II-B Nganjuk.

Kasi Intelijen Kejari Nganjuk Wahyu Heri Purnama menjelaskan, kedua tersangka akan segera menjalani persidangan dalam waktu dekat. Ini karena proses penyidikan sudah sampai pada pelimpahan tahap kedua dan dinyatakan lengkap, alias P-21.

Kasi Intelijen Kejari Nganjuk,
Wahyu Heri Purnama SH MH
Hanya saja, untuk saat ini Wahyu belum bisa menyebutkan nominal kerugian negara dari kasus tersebut.

“Kasusnya terkait bantuan benih padi, yang seharusnya diperuntukkan bagi para petani penerima di Nganjuk. Tapi, oleh para pelaku ini difiktifkan, seolah-olah ada yang menerima,” ujar Wahyu, ketika dikonfirmasi wartawan usai penahanan kedua tersangka.

Matakamera.net mengumpulkan informasi dari sejumlah sumber, mengenai detail kasus korupsi perusahaan pelat merah tersebut. Antara lain, bahwa kasus ini awalnya diusut oleh Kejagung, yang mencium dugaan korupsi pada pengelolaan dana peningkatan produksi pangan berbasis korporasi (P3BK) pada PT SHS tahun 2011-2013, di sejumlah wilayah di Indonesia, termasuk di Nganjuk.

Taksiran kerugian negara akibat korupsi PT SHS mencapai milyaran rupiah. Perusahaan pelat merah ini disebut-sebut juga kerap menggarap dana proyek sejenis lainnya dengan nilai di atas Rp 100 milyar.


Pada pertengahan 2016 lalu, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan orang tersangka, masing-masing Karuwan (Pegawai PT SHS cabang Pati), Anise Dianudin (Kepala PT SHS Cabang Pati), Dadang Supriyatna (Mantan Kepala PT SHS cabang Sukamandi, Mustawan (Asisten Manajer Pemasaran PT SHS cabang Serang), Edy Santoso (Manager Satgas PT SHS Kalimantan Barat Regional I).

Lalu, Anjar Wiratno (Mantan Karyawan PT SHS), Imam Puji Santoso (Mantan Asisten Manajer Keuangan dan Administrasi cabang Nganjuk), Rudianto (Kepala PT SHS cabang Ciamis) dan Subandi (Mantan Manager PT SHS cabang Pasuruan). Sumber dana proyek PT SHS ini berasal dari program kemitraan dan bantuan lingkungan (PKBL) PT Pelindo (Persero), yang sama-sama merupakan badan usaha milik negara (BUMN).

Adapun kantor cabang PT SHS (Persero) di Kabupaten Nganjuk berada di Jalan Raya Loceret-Berbek, Desa Ngrawan, Kecamatan Berbek. (ab)
(Panji Lanang Satriadin) 

Baca juga : 
Sidang Korupsi Proyek Seragam Batik PNS Nganjuk 
KPK Tetapkan Bupati Nganjuk Tersangka Korupsi APBD

Baca juga : Pasal Gratiikasi yang Menjerat Bupati Nganjuk

Lihat Profil : Redaksi Matakamera Nganjuk


Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System